Pembunuhan Sadis di Sukamara, Polres Berhasil Ringkus 3 Tersangka

0
471
Pembunuhan
Radarbi.id – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Sukamara, Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana, oleh tiga orang pelaku yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 pukul 20.00 Wib di sekitaran perkebunan kelapa sawit yang berada di jalan poros desa air dua Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalteng.

Keberhasilan pengukapan kasus ini dengan amankan ketiga pelaku dan barang buktinya, berkat kerja sama, Sat Reskrim Polres Sukamara,Polsek Balai Riam dan Sat Reskrim Polres Lamandau.

Usai berhasil melakukan penangkapan ketiga orang pelaku dan amankan barang buktinya, Polres Sukamara langsung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilkum Polres Sukamara, Kamis (08/07/2021) pukul 09.00 wib.

Di gelar di depan loby mapolres sukamara, konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T dan didampingi oleh Dirtahti Polda Kalteng Akbp M.Nur Syam, Wakapolres Sukamara dan Kasat Reskrim Polres Sukamara, serta sejumlah penyidik Sat Reskrim Polres Sukamara.

Dengan mengahdirkan ketiga orang pelaku dan barang bukti tindak kejahatannya, Kapolres Sukamara menjelaskan kronologi singkat kejadian tindak pidana pembunuhan berancan tersebut di hadapan para insan Pers.

kapolres Sukamara menyampaikan, bahwa terjadinya kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 pukul 20.00 Wib di sekitaran perkebunan kelapa sawit yang berada di jalan poros desa air dua Kecamatan Balai Riam, Sukamara, Kalteng dengan Korban berinisial “UPA (berusia 31 tahun)” serta terduga pelaku sebanyak tiga orang yaitu “AUD (berusia 29 tahun) , AIN (berusia 43 tahun) dan FAU (berusia 21 tahun)”.

Sekarang ini telah dilakukan penahan terhadap ketiga pelaku di ruang tahanan Polres Sukamara serta barang bukti kejahatannya untuk keperluan penyidikan.

“Motif pembunuhan terhadap korban yaitu ketiga pelaku tidak dapat mengembalikan uang milik korban “UP” Sebesar Rp.56 juta, yang semula digunakan untuk membelikan Mobil untuk korban.

Oleh ketiga pelaku “AUD, AIN dan FAU”, karena tidak dapat mengembalikan uang tersebut dikarenakan habis untuk berfoya foya, muncullah ide dari ketiga pelaku ini untuk berencana melakukan pembunuhan terhadap korban “UP”. Akan tetapi rencana pembunuhan terhadap korban “UP” Gagal, Ujar Kapolres Sukamara.

“Dan Rencana pembunuhan yang kedua berhasil dilakukan oleh Ketiga pelaku, berawal korban “UPA” ingin belajar ilmu kekebalan tubuh kepada “AUD”, dengan malakukan ritual ilmu kebal terlebih dahaulu, yang melakukan retual yaitu saudara “AUD” dengan melilitkan kain putih yang panjangnya sekitar 10 (sepuluh) meter kebadan korban, setelah kain di pastikan sudah terikat erat dari lutut hingga kepala korban.

Kemudian merebahkan tubuh korban ketanah dengan posisi telentang, setelah itu pelaku “AUD” memberikan kode kepada kedua rekannya yaitu pelaku “AIN dan FAU” yang sedang bersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit, “AIN” yang sudah membawa satu buah kayu ulin.

Lebih lanjut, kemudian memukul korban “UPA” dibagian kepala korban berulang kali, palaku “FAU juga turut melakukan pemukulannke tubuh korban, setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku “FAU Dan AIN” membuang korban didalam parit, sementara pelaku “AUD” memantau sekitarnya, di yakini aman.

Selanjutnya “AUD” merusak motor korban seolah – olah korban meninggal karena kecelakaan Lalu Lintas”, Lanjut Akbp Putu Dedy.

Saat Konferensi Pers berlangsung, Kapolres Sukamara juga menunjukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana berupa Satu buah kayu ulin dengan panjang sekitar 64 cm serta potongan kayu lainnya,yang digunakan untuk membunuh korban dan sejumlah uang puluhan juta dari hasil kejahatan.

“Saat ini Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Sukamara guna penyidikan lebih lanjut, dalam kasus ini, para pelaku di jerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana, Ancamaan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selamanya-lamanya 20 tahun ,” pungkas Kapolres Sukamara didampingi Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiraatmaja,S.Tr.K

Sumber: M Saleh/Yudhi Achmad P.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini