spot_img
BerandaINFO POLRIPemuda 21 Tahun di Jepara Jadi Predator Seksual, 31 Anak Jadi Korban

Pemuda 21 Tahun di Jepara Jadi Predator Seksual, 31 Anak Jadi Korban

Radar Berita Indonesia | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku predator seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Hal ini dilakukan guna mengungkap bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.

Kegiatan penggeledahan pelaku kejahatan seksual yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB itu dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio dan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto.

BACA JUGA  Joko Widodo Resmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng di Kabupaten Trenggalek

Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkapkan bahwa penggeledahan pelaku seksual itu dilakukan untuk melengkapi bukti tahap penyidikan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk disita.

“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kombes Pol Artanto dalam wawancara di lokasi usai kegiatan.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Genjot Pencapaian Persentase Vaksinasi di Kabupaten Kerinci

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan dari rumah tersangka, diantaranya sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon selular, serta topi yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya. Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.

“Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka S,” tambahnya.

Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan serta menampung informasi laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

BACA JUGA  Suami Istri Polisi dan Jaksa di Riau Jadi Tersangka Suap Kasus Narkoba

Diungkapkan bahwa korban dari pelaku jumlahnya diduga mencapai puluhan orang anak di bawah umur serta mayoritas berstatus pelajar.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku predator seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku predator seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Dari perkembangan terbaru ada penambahan. Jadi (jumlah korban) bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku,” ucap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia menyampaikan, para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Semarang, Lampung, hingga beberapa daerah di Jawa Timur. Namun, sebagian besar korban merupakan perempuan Jepara.

BACA JUGA  Polisi Selidiki Dugaan Human Trafficking Sebanyak 105 Pengungsi Rohingya di Aceh

Jumlah korban disebutnya bisa saja bertambah karena diduga belum semuanya melapor. Pihaknya pun meminta kepada orang tua yang anaknya menjadi korban agar melaporkan kejadian ini kepada polisi.

“Tapi (jumlah korban) ini belum terakhir, karena hari ini (ditemukan) barang bukti lainnya. Pengakuan pelaku ada beberapa dokumen (di Handphone pelaku) yang telah dihapus. Ini akan kami buka kembali. Nanti akan kita pastikan jumlah berapa korbannya,” jelasnya.

Di akhir keterangan, pihaknya menghimbau masyarakat untuk kembali mengecek Handphone milik anak-anaknya. Bagi yang menjadi korban dipersilakan melaporkan kepada kepolisian terdekat bisa Polda Jateng, Polres Jepara.

BACA JUGA  Sertijab, Marsekal Hadi ke Panglima TNI Baru: Jadikan Tugas Sebagai Ladang Ibadah kepada Tuhan YME

“Kepada para orang tua kami himbau cek kembali HP putra putrinya. Jika menjadi korban silahkan melapor, kami akan mengamankan dan merahasiakan identitas para korban maupun yang memberikan informasi,” pungkasnya.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini