
Radar BI, Jakarta | Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H meminta kepada Dinas Dukcapil di setiap Kabupaten/Kota agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. Jika masih ada yang melakukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) itu bakal ditindak tegas.
“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas.
Termasuk di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar – pengantar yang dalam peraturan perundang – undangan sudah tidak diadakan lagi,” ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022).
Selain itu, Zudan juga mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.
Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar di tingkat RT/RW maupun tingkat Kelurahan sampai ke tingkat Desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap.
Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali dan ini yang perlu diketahui oleh masyarakat luas, kata Zudan dikutip sindonews.
Lebih lanjut, Zudan menegaskan dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, untuk pindah antarkabupaten, antarprovinsi, antarkota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan.
Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik.
Kita harus bersifat tegas, karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara republik Indonesia ini, ucapnya.
Facebook Comments