Jakarta, Radar BI | Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak akan menghapus dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Enggak pernah kita berbicara mengenai itu, kata Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Cibitung – Cilincing, pada hari Selasa (20/9/2022).
Jokowi juga memastikan pemerintah masih tetap memberikan subsidi bagi pelanggan listrik 450 VA. Dia berharap masyarakat tidak perlu resah menanggapi isu penghapusan dan pengalihan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan wacana penghapusan dan pengalihan dinilai kurang tepat diimplementasikan saat ini lantaran peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.
“Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah, itu kan enggak jelas. Apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif,” ujar Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, pada hari Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-62/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).
Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Wacana penghapusan listrik golongan 450 VA muncul saat dalam Badan Anggaran DPR dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Dalam keterangannya, Said Abdullah sebagai Ketua Banggar DPR menjelaskan ada pemenggalan makna dari satu pernyataan. “Sayangnya yang digoreng di media sosial hanya penggalan kalimat saya terkait penghapusan daya listrik 450 VA untuk rumah tangga miskin,” kata Said, Senin (19/9).
Dia mengatakan 9,55 juta Rumah Tangga (RT) berdaya listrik 450 VA masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok rumah tangga ini masuk kategori kemiskinan parah, yang oleh BPS termasuk keluarga berpenghasilan kurang dari US$1,9 per hari dengan kurs Purchasing Power Parity (PPP).
“Terhadap kelompok rumah tangga seperti ini tentu saja tidak mungkin kebutuhan listriknya kita naikkan dayanya ke 900 VA. Untuk makan saja susah dan kebutuhan listriknya rata-rata hanya untuk penerangan dengan voltase rendah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan mengatakan, 14,75 juta rumah tangga menggunakan daya listrik 450 VA tetapi tidak terdata dalam DTKS. Terhadap pelanggan listrik kategori ini, Badan Anggaran DPR meminta PLN, BPS, Kemensos dan Pemda melakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi itu untuk memastikan apakah mereka seharusnya masuk ke DTKS atau tidak. Jika hasil verifikasi faktual mereka seharusnya masuk DTKS tetapi belum terdata di DTKS, maka mereka harus mendapatkan akses bansos melalui pendataan DTKS dan voltase listriknya tidak kita alihkan ke 900 VA,” katanya.
Kondisi sebaliknya, kata Said, jika hasil verifikasi faktual menunjukkan bukan dari keluarga kemiskinan parah, yakni berpenghasilan di bawah US$1,9 per hari, kebutuhan listriknya meningkat bila dilihat dari grafik konsumsinya, maka kelompok rumah tangga inilah yang kita tingkatkan dayanya ke 900 VA.
Dia juga menekankan, sampai saat ini para pelanggan listrik yang berdaya 450 VA dan 900 VA termasuk kategori rumah tangga yang mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
“Hal ini perlu saya tegaskan sebab telah diopinikan pelanggan 900 VA tidak termasuk pelanggan listrik yang disubsidi oleh pemerintah. Opini ini untuk menggiring agar terjadi penolakan pelanggan yang berdaya 450 VA untuk dialihkan ke 900 VA,” ujarnya.
Sumber: Fortune Indonesia.