Polda Riau Ringkus 8 Tersangka Pembakaran Mobil Dinas Kapalas II A Pekanbaru

0
46
Radar BI, Jakarta | Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Purba.

Terungkap bahwa, para tersangka yang ditangkap ini, ada kaitannya dengan sindikasi narkoba. Otak pelakunya adalah narapidana penghuni Lapas.

Ada 8 orang tersangka yang diamankan. Mereka satu komplotan dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut.

BACA JUGA  Polri Ingatkan Pengacara Tak Spekulasi Soal Kasus Tewas dan Luka Pada Brigadir J
BACA JUGA  Kementerian Agama Resmi Cabut Izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang

Polisi kini juga masih memburu 1 tersangka lainnya, yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam hal ini, Kapolda Riau mengatakan keberhasilan pengungkapan ini adalah berkat kerja keras tim gabungan.

“Ini adalah kerja tim, kerja gabungan. Pertama Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan dari Kanwil Kemenkumham Riau. Kita bergerak bersama,” terang Irjen Pol. Mohammad Iqbal pada hari, Selasa (25/01/2022).

BACA JUGA  Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dikaji
BACA JUGA  Wanita Berhijab Matikan Salawat Tarhim Sebelum Azan Subuh di Masjid Wisma Cakra Viral di Medsos

Dipaparkan Kapolda Riau peristiwa terjadi pada hari Kamis (20/1/2022) lalu.

Pasca kejadian, di hari yang sama, Lulusan Akabri tahun 1991 tersebut langsung memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

Saya sampaikan, ungkap ini segera. Jawab. Ini negara hukum, tidak boleh siapapun di negara hukum ini bertindak semena-mena. Saya kasih waktu 1 Minggu.

BACA JUGA  Ditres Narkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkoba
BACA JUGA  Eks Caleg Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua

Pimpin, analisa TKP, periksa alat bukti petunjuk berulang-ulang, cerita Irjen Iqbal ketika memberikan perintah kepada Direktur Reserse Kriminal Umum saat itu.

Alhamdulillah, hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah terjawab. Beberapa tersangka dapat dilakukan upaya paksa. Penangkapan, penggeledahan.

Dan dari teknik penyelidikan, penguraian bukti petunjuk keterangan tersangka dan saksi, analisis IT, CCTV dan handphone, berkembang jadi 8 tersangka, imbuh mantan Kadiv Humas Polri ini.

BACA JUGA  10 Kepala Negara Terkaya di Dunia, Berikut Ini Namanya
BACA JUGA  6 Cara Mengobati Ambeien Luar Bisa Dilakukan di Rumah

Ia memaparkan, masih ada tersangka yang sedang dalam pengejaran. Namun para tersangka dengan peran besar dalam aksi pembakaran ini, sudah berhasil diringkus semua.

Kapolda Riau Menjelaskan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena melakukan pembakaran dengan sengaja dan menimbulkan potensi bahaya.

“Untuk diketahui para tersangka adalah sindikasi narkoba di wilayah hukum Polda Riau dan Polda lainnya. Kita sedang mengembangkan, bahkan otak pelaku ini sedang dilakukan penahanan di Lapas.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tindak Pelanggar Secara Manual di 14 Titik Lokasi Ganjil Genap yang Belum Ada E-TLE
BACA JUGA  Hendak ke Kamboja, Polda Sumut Amankan 212 PMI Ilegal di Bandara Kualanamu

Kita ambil, dan nanti akan dilakukan proses penyidikan. Tentu akan ada sanksi pidana berikutnya,” tutur Irjen Pol. Mohammad Iqbal

Ia menambahkan, para tersangka diketahui, juga pernah melakukan aksi teror lainnya. Seperti misalnya pemecahan kaca di Lapas Pekanbaru.

Seperti diberitakan, mobil dinas yang digunakan Effendi Purba selaku Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru sehari-harinya itu, dibakar orang tak dikenal (OTK) saat diparkir di depan rumah pribadinya, di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru, Kamis (20/1/2022) dini hari.

BACA JUGA  Wanita Berhijab Matikan Salawat Tarhim Sebelum Azan Subuh di Masjid Wisma Cakra Viral di Medsos
BACA JUGA  Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Dikaji

Aksi salah satu pelaku sempat terekam kamera CCTV rumah korban. Terlihat pelaku menuangkan bahan bakar ke kap mesin mobil dinas yang diparkir di depan rumah korban.

Setelah itu, pelaku menyulutnya dengan api dan kabur melarikan diri.

Insiden pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan nomor polisi BM 1442 TP dan berplat merah itu, terjadi antara pukul 04.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini