Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1 Kgs Pemilik 22 Tersangka

123

Radar BI, Medan | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dari Oktober hingga Desember 2021.

Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Wisnu Adji, Rabu (15/12/2021), mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 22 tersangka dapat diamankan.

“Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti kurang narkoba kurang 1 kg,” katanya.

Wisnu mengungkapkan, terhadap barang bukti sabu dan ganja kurang 1 kg hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan ke 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.

BACA JUGA  Polda Banten Gelar Bakti Sosial, Bagikan 7.000 Paket Sembako dan 15.000 Masker ke Masyarakat
BACA JUGA  Polisi Buru Pemasok Sabu Untuk Pedangdut Velline Chu Si Ratu Begal

Berdasarkan pantauan, Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Sebelum dimusnahkan petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu narkoba.

Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih.

“Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Wisnu mengakhiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini