Cianjur, Radar BI | Menindak lanjut laporan dari warga adanya dua orang pria dewasa dan satu orang gadis cantik dibawah umur yang tidak dikenal menetap tinggal disaung tengah hutan blok selong, Kampung Gunung Jampang, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (11/6/2022).
Atas laporan dari masyarakat jajaran Polsek Cidaun yang dipimpin langsung oleh Kapolsek mendatangi dan mengecek lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan ke tiga orang tersebut.
Informasi yang dihimpun Radar Bhayangkara Indonesia perwakilan Jawa Barat ketiga orang warga asal Subang tersebut, sudah hampir satu bulan lamanya tinggal didalam hutan dengan menempati saung milik warga.
Kapolsek Cidaun AKP. Sumardi, SH membenarkan adanya tiga orang warga asal Kabupaten Subang yang diamankan. Ini berawal adanya laporan dari warga masyarakat adanya tiga orang yang dicurigai tidak dikenal menetap tinggal disaung tengah hutan.
Kami bersama anggota langsung mengecek lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Gunung Jampang, RT 05/08, Desa Cidamar tidak jauh dari pemukiman warga dengan kondisi jalan setapak.
Alhasil setelah di TKP ada tiga orang warga dan dua laki – laki yang sudah dewasa dan satu perempuan masih dibawah umur, ujarnya lewat pesan watshap pada hari, Sabtu (11/6/2022).
Berikut data ketiga orang asal kabupaten Subang yang diamankan Polsek Cidaun:
1. AS (berusia 39 tahun),Wiraswasta,Islam, Indonesia, Kampung Bakan Lamet RT. 06/03, Desa Rancamulya, kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.
2. AP (berusia 55 tahun), Wiraswasta, Islam, Indonesia, Kampung Katomas RT.10/RW.04, Desa Sumbersari, Kecamatan Pagaden, Kan Subang.
3. KWS, Subang (berusia 15 tahun), turut orang tua, Islam, Indonesia, Kampung Mampang RT. 04/RW.02, Kelurahan Parung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Masih terang Kapolsek, dikawatirkan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dan kami langsung membawa ketiga orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata ketiganya warga subang dan yang satu orang laki-laki yang berinisial AS (berusia 39 tahun) mengakui sudah melakukan perbuatan persetubuhan 4 kali dengan WS (berusia 15 tahun) yang usianya masih dibawah umur dengan TKP di wilayah hukum Polsek Cidaun,” terangnya.
Selain itu, Kapolsek menambahkan setelah diketahui ke tiganya warga subang. Kami berkordinasi dengan pihak Polsek Subang Kota dan Polres Subang untuk penanganan perkara lebih lanjutnya di limpahkan ke Polres Cianjur.
“Berdasarkan hasil kordinasi dengan Polsek Subang Kota dan Polres Subang, diketahui bahwa saudari KWS yang masih usia 15 tahun tidak ada dirumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya sejak tanggal 26 Mei 2022 pukul 04.00 wib sampai dengan sekarang ini,” pungkasnya. (BR-26)
Sumber: Victor Radar BI.
Editor: Prima Putra.