Polisi Tangkap AM Saat Produksi 720 Miras Oplosan

150
Palembang, Radar BI | Anggota Unit IV Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan ungkap kasus minuman keras (miras) oplosan.

Pelakunya yakni Abin Marpala tertangkap tangan sedang memproduksi miras oplosan di rumah produknya di Jalan Perjuangan Blok Q, nomor 208, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA  Raker Pengurus DPD LPM Kota Padang, Irwan Basir: Sebagai Mitra Pemerintah LPM Siap Sukseskan Program Pemerintah
BACA JUGA  Ada 9 Manfaat Terapi Bekam Bagi Kesehatan Tubuh

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes. Pol. M Barly Ramadhani didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP. Erlangga mengatakan, bahwa anggotanya telah menangkap tangan pelaku saat melakukan produksi miras oplosan mansion house jenis whisky dan volka.

“Dari tangan pelaku anggota kita menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan ini terdiri dari air mentah, alkohol dan pewarna makanan.

Radar Berita Indonesia
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes. Pol. M Barly Ramadhani didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP. Erlangga.
BACA JUGA  Kapolri Buka Peluang Polwan Jabatan Kapolda sampai Pejabat Utama Mabes Polri
BACA JUGA  Panglima TNI: Masyarakat Sipil Berpeluang Bergabung dengan Pasukan Perdamaian Membantu Warga Palestina di Gaza

Untuk bahan-bahannya sendiri pelaku membelinya dari seseorang yang ada di Jakarta. “Untuk botol volka dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa ia membelinya dari tempat barang-barang bekas,” katanya.

Untuk pemasarannya sendiri pelaku menyasar warung-warung di daerah Palembang, Lubuk Linggau, dan Jambi. “Minuman oplosan ini dari keterangan pelaku sudah beredar dalam satu minggu belakangan,” aku dia.

Perharinya pelaku mampu memproduksi 715 hingga 720 botol per harinya dengan harga per botolnya Rp 11.000. “Pelaku dalam aksinya melakukan sendirian sehingga statusnya merupakan pelaku utama dalam memproduksi miras oplosan ini,” aku dia.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras di Kota Cilegon
BACA JUGA  Polisi Tangkap 65 Suporter Jakmania Usai Perayaan Kemenangan Piala Menpora di HI

Atas ulanya pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, pelaku Abin mengaku telah melakukan bisnis muras oplosan ini seminggu terakhir. “Saya sudah satu minggu terakhir melakukan bisnis itu dan belajar dari teman,” ungkapnya.

Sedangkan untuk campurannya sendiri alkohol setengah dari dirigen besar, air mentah satu dirigen besar. “Khusus jenis whisky saya campurkan pewarna makanan, sementara untuk marketnya, saya jual ke daerah Jambi, Palembang dan Lubuklinggau,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini