Polisi terus berantas peredaran narkoba, dengan gerak cepat aparat Satuan Narkoba Polres Banggai ringkus seorang pemuda remaja diduga memiliki narkoba jenis Sabu – sabu asal Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Banggai pada hari, Minggu (14/02/2021).
Pemuda yang bernisial RN alias I umur 27 tahun ini dibekuk oleh polisi di Jalur Dua, Kompleks Pura Agung, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis Sabu – sabu.
“Kita mendapat informasi tersebut dari masyarakat bahwa di salah satu kos di lokasi itu sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Sabu – sabu,” ujarnya Kasat Narkoba Iptu. Makmur, SH.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kos tersebut. Hasilnya kita temukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yamg diduga narkotika jenis sabu, ungkap Iptu Makmur.
Ditemukan natkotika yang diduga jenis Sabu – sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap Sabu – sabu (bong). Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, pungkas Iptu. Makmur.
Sumber: Humas Polres Banggai.