Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Operasi OTT Terkait Fee Proyek Irigasi Desa di Kepahiang

Must Read
Kepahiang, Radar BI | Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait fee proyek irigasi desa di Kepahiang. Dalam kasus ini, 6 kepala desa juga diperiksa.

Dalam OTT yang dilakukan Polres Kepahiang ini, mengamankan Kasi Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang berinisial Ka dan pihak swasta berinisial Fy. Keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan OTT ini terkait dengan fee proyek irigasi di 6 desa di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

BACA JUGA  Muhaimin Iskandar: Para Pejuang Agama Islam Tidak Pernah Mati

“Saat berada di lokasi OTT juga ditemukan 6 kepala desa penerima proyek irigasi, sementara para kades ini kita jadikan saksi pada kasus ini,” kata Doni saat dikonfirmasi, pada Jumat (30/6/2023).

Doni menjelaskan 6 kades tersebut berada di rumah Ka saat OTT berlangsung. Namun, mereka saat ini masih berstatus saksi dan akan diperiksa.

“Saat diamankan, mereka ini sedang kumpul di rumah Ka, karena ini proyek irigasi milik BBWSS VIII rencananya kita juga akan memintai keterangan pada kasus ini,” jelas Doni.

BACA JUGA  Andree Algamar Festival Sepakbola Usia Dini Jadi Wadah Lahirkan Generasi Emas
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menggerebek rumah tersangka KR, saat menghitung uang setoran dugaan fee proyek, pada Senin (26/6/2023).
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menggerebek rumah tersangka KR, saat menghitung uang setoran dugaan fee proyek, pada Senin (26/6/2023).

Doni menyebut uang Rp 300 juta yang dijadikan barang bukti diduga merupakan fee proyek irigasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII. Uang tersebut diduga didapat dari kumpulan kelompok dari 6 desa yang mendapatkan proyek tersebut.

Seperti diketahui, proyek tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWSS VIII. Diberikan kepada masing-masing desa. Anggaran berkisar Rp 200 juta – Rp 300 juta.

BACA JUGA  Peduli Dengan Warganya, Bupati Eka Putra Berikan Bantuan Perbaikan Rumah dan Biaya Pengobatan

“Uang yang diserahkan tersebut, merupakan fee atas pencairan tahap pertama,” imbuh Doni.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 11 UU Tipikor.

BACA JUGA  Polda Jabar Tindak Tegas Penimbun Tabung Oksigen

Sumber: detik/sumbagsel.

Iklan

Latest News

Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Manual, Fokus pada Digitalisasi Penegakan Hukum Lalu Lintas

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Langkah ini disampaikan oleh Direktur Lalu...

Artikel Lain Yang Anda Suka