Radar Berita Indonesia | Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil membongkar peredaran kokain seberat 25 kilogram di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Pengungkapan kokain ini dipimpin oleh AKBP Andy Rahmansyah, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Langsa, bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen. Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Kamis, 10 April 2025.
Penangkapan dua tersangka awal, Muhammad Rizal dan Khadafi, ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, karena kedapatan membawa kokain dalam tas ransel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Aceh Tamiang dan menangkap tiga nelayan: Usman, Mahiddin, dan M. Amin.
Pengembangan kasus mengarah ke Sumatera Utara, di mana polisi menangkap seorang pengedar bernama Swandi di Pangkalan Susu.
Dari rumah Swandi, ditemukan kokain seberat 24 kilogram. Para pelaku disebut berniat menjual barang haram tersebut seharga Rp100 juta per kilogram.
Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.
“Ini bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas AKBP Andy Rahmansyah.
Modus dan Jaringan Peredaran
Menurut keterangan sementara dari pihak kepolisian, para tersangka menggunakan jalur laut sebagai modus utama dalam mendistribusikan kokain.
Tiga tersangka yang merupakan nelayan diduga berperan penting dalam menyelundupkan barang haram tersebut dari jalur perairan.
Diduga kuat, kokain masuk melalui jalur perbatasan laut antara Aceh dan negara tetangga, memanfaatkan lemahnya pengawasan di beberapa titik pelabuhan kecil yang tersebar di pesisir timur Sumatera.
Para nelayan ini bukan pemain baru, mereka paham jalur laut dan titik aman untuk keluar masuk barang tanpa terdeteksi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan internasional.
Polisi juga mencurigai bahwa ini bukan kali pertama kelompok tersebut melakukan penyelundupan, mengingat volume kokain yang sangat besar dan potensi keuntungannya yang mencapai miliaran rupiah.
Kaitan dengan Sindikat Internasional
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Swandi, tersangka pengedar yang ditangkap di Sumut, polisi menduga kuat bahwa barang tersebut berasal dari jaringan internasional.
Namun, hingga saat ini, belum dijelaskan secara rinci dari negara mana kokain itu berasal. Kemasan yang ditemukan disebut serupa dengan paket-paket narkoba dari kartel Amerika Selatan yang pernah diamankan di wilayah Indonesia timur beberapa waktu lalu.
“Ini mengindikasikan adanya jalur baru peredaran kokain di Indonesia, khususnya lewat pesisir barat dan timur Sumatera,” ujar Andy Rahmansyah.
Upaya Pencegahan dan Koordinasi Lintas Wilayah
Pengungkapan kasus ini memunculkan dorongan agar penanganan narkotika di wilayah pesisir lebih diperketat.
Polda Aceh disebut tengah menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah satuan tugas maritim untuk meningkatkan patroli di jalur laut yang rawan dijadikan rute penyelundupan.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya di kawasan pesisir, agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan nelayan atau kapal-kapal kecil.