Jakarta, Radar BI | Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial AF (berusia 18 tahun). Korban ditemukan tewas di kamar Hotel Laura lantai 5 kamar 505, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) siang.
Pelaku dibekuk di dalam KRL Commuter Line saat melarikan diri dari kamar hotel.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku pelaku sudah diamankan di Polsek Senen. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif pembunuhan karena pelaku tidak puas dengan layanan pijat plus-plus dari korban.
Pelaku yakni, Inisial HR (berusia 20 tahun) pun tega menjerat leher korban menggunakan tali.
Kapolres Jakarta Pusat mengatakan, pelaku dengan korban saling mengenal melalui aplikasi MiChat. Pelaku pun sepakat untuk menikmati layanan pijat plus-plus yang ditawarkan korban.
“Motif pembunuhan sementara ini karena pelaku tidak puas dengan layanan pijat plus-plus dari korban,” kata Kombes Komarudin pada hari Selasa (26/7/2022).
Kapolres Jakarta Pusat menuturkan, pelaku pun menjerat leher korban menggunakan tali. Usai membunuh, HR kemudian pergi ke Parung Panjang menggunakan KRL dari lokasi kejadian.
Sementara AF dibiarkan terbujur kaku dengan kepala terbungkus bantal di kamar 505 Hotel Laura, Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Dia ditemukan oleh petugas kebersihan hotel sekira pukul 14.00 WIB, Senin (25/7/2022).
“Saat itu petugas hendak membersihkan kamar karena waktu check out sudah berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kombes Komarudin mengatakan, setelah mendapatkan laporan kematian korban, polisi kemudian menulusuri tempat kejadian. Rekaman CCTV, foto copy KTP pelaku, hingga kesaksian pelaku kebersihan digali. Hasilnya, identitas HR terbongkar termasuk alamatnya.
Dengan beberapa teknik penyidikan, lanjut Kapolres, pihaknya mendapati bila pelaku berencana melarikan diri dan bersembunyi ke kawasan Parung Panjang.
Pelaku, lanjut Kombes Komarudin, menumpangi KRL dari Stasiun Senen dan sempat mematikan ponselnya.
“Tapi baru sampai di Stasiun Palmerah, pelaku kami amankan. Dia ditangkap di dalam gerbong saat berbaur dengan dengan penumpang lain,” kata Kombes Komarudin.
Meski awalnya sempat berkilah, namun HR tak berkutik saat sejumlah perhiasan emas ditemukan pada saku celananya. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Senen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku diamankan kurang dari 6 jam setelah penemuan jenazah,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti seperti tali yang menjerat AF serta barang bukti berupa perhiasan, ponsel, dan pakaian yang digunakan untuk membunuh.
Kini akibat perbuatannya, HR terancam hukuman penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 365 jo 340 KUHP tentang Perampokan dan pembunuhan.