BerandaINFO POLRIPolres Serang Berhasil Ringkus Jaringan Narkoba Pedagang Ikan, 1.375 Paket Sabu Diamankan

Polres Serang Berhasil Ringkus Jaringan Narkoba Pedagang Ikan, 1.375 Paket Sabu Diamankan

spot_img
Radar Berita Indonesia – Polres Serang mengungkap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan para pedagang ikan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sedikitnya 1,5 kilogram sabu yang dikemas dalam 1.375 paket siap edar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SU (38) dan JU (38), warga Lebakwangi, Kabupaten Serang, serta SH (52), warga Penjaringan, Jakarta Utara. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan SU yang diketahui berdagang ikan di Jakarta Utara.

BACA JUGA  Helikopter Gagal Mendarat, Evakuasi Personel Tersengat Lebah Berlangsung Dramatis

“Berdasarkan informasi tersebut, pada 27 Oktober 2025 tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama SU,” ujar Condro, Senin (17/11/2025).

Penangkapan di Lebakwangi: 11 Paket Sabu dan Jejak DPO

Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menggerebek rumah SU di Desa Bolang, Lebakwangi. Saat itu, SU berada di rumah bersama JU, yang juga pedagang ikan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dan satu unit telepon genggam.

BACA JUGA  Kepedulian Sosial, Irwan Basir Santuni Korban Kebakaran di Kelurahan Lapai

Dari hasil interogasi, SU mengakui masih menyimpan sabu lain yang dititipkan kepada seseorang berinisial BA, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi kemudian bergerak menuju rumah BA yang masih berada di kawasan yang sama. BA tidak ditemukan, namun penggeledahan di rumah tersebut mengungkap jumlah sabu yang jauh lebih besar.

Gudang Sabu di Rumah BA: 775 Paket Disita

Di rumah BA, petugas menemukan 225 paket sabu dalam plastik klip bening serta 11 paket besar sabu yang dibungkus lakban dan disimpan dalam stoples.

BACA JUGA  Gelar Tes Antigen Gratis, Polsek Pebayuran Jemput Bola Sasar Pemudik

“Jika ditotal, jumlah sabu yang disita dari rumah BA mencapai 775 paket. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki jaringan peredaran yang lebih luas, sehingga tim kembali melakukan penelusuran,” jelas Condro.

Kos di Penjaringan Jadi Tempat Penyimpanan: 600 Paket Siap Edar

Penelusuran berlanjut ke rumah kos SU di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke wilayah Kabupaten Serang.

Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan SU dan menemukan 12 bungkus besar sabu yang dibungkus lakban. Setiap bungkus besar berisi 50 paket kecil sabu siap edar.

BACA JUGA  Penemuan Jasad Bayi Perempuan, Leher dan Badan Rusak Diduga Dimakan Anjing

“Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 600 paket. Dengan demikian, total sabu yang disita dari dua lokasi terkait SU mencapai 1.375 paket atau lebih dari 1,5 kilogram,” terang Kapolres Serang AKBP. Condro.

Peran SH dan Dua Pemasok yang Masih Buron

Dalam pemeriksaan, SU mengaku seluruh sabu yang ia simpan dan edar berasal dari seseorang berinisial SH, yang juga pedagang ikan.

Tim kemudian bergerak dan menangkap SH di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan. Dari penggeledahan di kontrakan SH, petugas mengamankan dua unit telepon genggam dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi dan pembagian sabu.

BACA JUGA  KLHK Segel 2 Perusahaan Limbah B3 di Bekasi

“SH kemudian mengakui bahwa sabu yang ia jual kepada SU berasal dari pemasok lain berinisial PA yang kini juga berstatus DPO,” jelas Condro.

Polisi kini memburu BA dan PA yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok dan penghubung jaringan sabu lintas daerah tersebut.

Ancaman Hukuman Mati

Kapolres Serang menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang memanfaatkan profesi pedagang ikan sebagai kedok.

BACA JUGA  Ketum PSSI Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres Serang AKBP. Condro.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read