Radar Berita Indonesia – Kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sergai selama paruh pertama April 2025 membuahkan hasil yang signifikan.
Dalam kurun waktu 15 hari, terhitung sejak 1 hingga 15 April 2025, Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan Polres Sergai tersebut, 16 tersangka diamankan terdiri dari 15 pria dan satu perempuan. Rinciannya, sembilan orang berstatus sebagai pengedar, sementara tujuh lainnya merupakan pengguna.
“Selama periode 1 hingga 15 April 2025, Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika. Total ada 16 tersangka yang diamankan,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, pada Rabu (16/4/2025).
Dari seluruh kasus yang terungkap, polisi turut menyita barang bukti berupa 14,45 gram sabu.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan tindakan tegas Polres Sergai dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang berdampak negatif bagi masyarakat. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi,” tutup AKBP Jhon Hery.
Kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) selama paruh pertama April 2025 membuahkan hasil signifikan.
Dalam kurun waktu 15 hari, sejak 1 hingga 15 April 2025, Sat Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 16 tersangka diamankan, terdiri dari 15 pria dan satu perempuan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai pengedar dan tujuh lainnya sebagai pengguna.
“Selama periode 1 hingga 15 April 2025, Sat Narkoba berhasil mengungkap 10 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika. Total ada 16 tersangka yang diamankan,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (16/4/2025).
Dari sembilan tersangka berstatus pengedar, berikut identitas mereka:
1. Syahrial alias Riyal (30), residivis kasus curas, warga Ujung Rambung, Pantai Cermin.
2. M. Hanafi Manurung (31).
3. Fajar Mulia (20), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
4. Elgi Tri Ramadan (24), penduduk Dusun II, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu.
5. Rama Saputra (25), warga Sei Sijenggi, Perbaungan.
6. M. Haiqal (20), warga Sei Sijenggi, Perbaungan.
7. Syafirul Fahmi (23), warga Jalan Deli, Kampung Banten, Lingkungan Pekan III, Kelurahan Simpang Tiga Pekan.
8. Jaka Puja Kesuma (26), penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin.
9. Nazariah (39), warga Lidah Tanah, Perbaungan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14,45 gram sabu.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan tindakan tegas Polres Sergai dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang berdampak negatif bagi masyarakat. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi,” tegas Kapolres.
Sementara itu, berstatus pengguna sebagai berikut:
1. M. Rianto (23), warga Pegajahan.
2. Satrio Irawan (34), warga Pegajahan.
3. Azlin Sahrial (41), warga Tanjung Beringin.
4. M.A.(18), warga Kecamatan Perbaungan.
5. Andi Pranoto (29), warga Sei Bamban.
6. Heri Setiawan (32), warga Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu.
7. B.F.A. (18), warga Kecamatan Suka Damai.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14,45 gram sabu dari seluruh pengungkapan kasus.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan tindakan tegas Polres Sergai dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang berdampak negatif bagi masyarakat. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi,” tegas AKBP Jhon Hery.


