Polrestabes Palembang Gerebek Tempat Hiburan Holywing

146
Aktivitas para pengujung Holywings.
Palembang, Radar BI | Tempat hiburan malam Holywing yang berada di jalan R Soekamto Palembang, Provinsi Sumatera Selatan di grebek dan bubarkan pihak kepolisian Polrestabes Palembang pada hari, Sabtu (26/06/2022) Malam.

Polrestabes Palembang melakukan pembubaran karena masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas para pengujung Holywings yang sering parkir di bahu jalan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polrestabes Palembang Kompol Mario mengatakan, pihaknya memeriksa urine sebelum membubarkan para pengunjung. Mereka kemudian diminta membubarkan diri secara tertib.

BACA JUGA  Pemdes Sidodadi Kolaborasi dengan Lembaga LRPPN-BI Wujudkan Desa Sidodadi Bersinar Bebas dari Narkoba
BACA JUGA  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

“Banyak warga yang terganggu karena pengunjungnya parkir dibahu jalan. Aktivitas ini juga menimbulkan kerumunan dan berpotensi pada penularan Covid-19,” kata Mario, Minggu (26/6/2022).

Sementara itu, Mario enggan menjawab saat disinggung bahwa pembubaran pengunjung itu terkait promo nama Muhammad dan Maria yang berujung polemik di masyarakat.

Sebanyak enam pegawai Holywings di kantor pusat Tangerang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  3 Bandar Judi Online Ditangkap di Kamboja
BACA JUGA  129 Tewas Tragedi di Stadion Kanjuruhan, FIFA hingga PSSI Trending Topic

Mario memastikan, pembubaran pengunjung itu merupakan bagian dari razia tempat hiburan yang tak hanya dilakukan di Holywings.

“Masalah itu silakan ke kapolres. Giat razia tadi malam juga kami lakukan di sejumlah tempat,” ujarnya.

Sementara salah satu warga yang tak mau menyebutkan namanya, saat di mintai keterangan menyebutkan, kalau aktifitas parkir club malam Holywing sangat menggangu pengguna jalan.

BACA JUGA  Demokrat Move On dari Koalisi Perubahan, AHY: Mari Kita Buka Lembaran Baru
BACA JUGA  Nurhadi Korupsi Rp.35,72 Miliar Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

“Ya, kita selaku pengguna jalan merasa terganggu dengan adanya pengunjung yang sering parkir di bahu jalan,” ujarnya.(Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini