Radar Berita Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak dan distribusi konten asusila melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Dalam operasi ini, enam tersangka ditangkap dari berbagai wilayah di Indonesia. Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kasus ini mencuat setelah konten bermuatan incest dan pornografi anak dalam grup tersebut menjadi viral.
“Media sosial kini sangat rawan disalahgunakan untuk penyebaran konten pornografi, terutama terhadap anak,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Penyidik mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial MR adalah admin sekaligus pendiri grup sejak Agustus 2024. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerbitkan tiga laporan polisi dan memantau akun-akun mencurigakan sejak 16 Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan termasuk 8 unit ponsel, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten eksploitasi seksual anak.
Direktur PPA, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menyebut para korban adalah anak-anak usia 7–12 tahun. Modus pelaku yakni menjalin kedekatan melalui relasi keluarga atau tetangga, kemudian melakukan pelecehan dan merekam aksinya.
“Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis untuk memulihkan korban. Saat ini Polri berkoordinasi dengan KemenPPPA, LPSK, dan instansi lain untuk menjamin perlindungan menyeluruh,” tegas Nurul.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp.6 miliar.
Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten serupa dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi seksual anak di ruang digital.