Bareskrim Polri terus melakukan upaya untuk menangkap Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penodaan agama karena mengaku sebagai Nabi ke-26 yang diduga berada di Jerman. Bareskrim Polri telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencabut paspor tersangka agar dapat dideportasi dari Jerman.
“Kita koordinasi dengan imigrasi semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor,” kata Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., kepada awak media pada hari, Rabu (21/04/2021).
Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto mengungkapkan pencabutan paspor tersebut akan memudahkan otoritas Jerman mendeportasi Jozeph ke tanah air.
Polri sendiri telah berkoordinasi dengan Interpol dengan meminta diterbitkan Red Notice atau surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph.
“Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujarnya.
Selain itu, Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang. Status tersebut akan diberikan ke Interpol untuk diterbitkan red Notice.
Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral di media sosial (Medsos) ini, karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya, pungkasnya.