Radar Berita Indonesia – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Robby Walalangi FL, MSc, MM menegaskan bahwa Presiden RI sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan memiliki kewenangan konstitusional yang kuat.
Namun, kewenangan itu, menurutnya, harus dijalankan berdasarkan UUD 1945 dan nilai-nilai kebangsaan, bukan sekadar tekanan politik maupun dorongan massa.
Menurut Prof. Robby Walalangi dalam sistem presidensial yang berpijak pada prinsip Trias Politica eksekutif, legislatif, dan yudikatif Presiden memang menjadi pusat kendali pemerintahan.
Tetapi, setiap langkah politik yang ditempuh, termasuk penerbitan Dekrit, hanya sah bila dilandasi kebutuhan mendesak bangsa dan sesuai konstitusi.
Presiden memang memiliki instrumen konstitusional yang kuat, termasuk dalam bentuk Dekrit.
“Namun langkah tersebut tidak boleh lahir dari situasi anarkis atau tekanan jalanan, melainkan dari kebutuhan mendesak bangsa dan sesuai amanat UUD 1945,” tegasnya dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, ia menilai problem utama dalam pemerintahan bukanlah figur Presiden, melainkan para penasehat politik di lingkaran Istana yang dinilainya kurang produktif memberi masukan fundamental.
Prof. Robby menekankan perlunya penguatan Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai kompas politik Presiden dalam mengambil kebijakan.
Empat Pilar ini bukan sekadar jargon. Pancasila adalah roh bangsa, UUD 1945 adalah landasan hukum, NKRI adalah rumah bersama, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat perbedaan.
“Presiden wajib menjadikan keempatnya sebagai kompas politik agar bangsa tidak terjebak pada pragmatisme,” jelasnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa di tengah turbulensi politik saat ini, Presiden harus tetap berdiri teguh di atas pilar-pilar kebangsaan.
“Kalau para penasehat Presiden gagal memberi masukan yang visioner, maka Presiden berpotensi kehilangan pijakan strategis. Di sinilah perlunya kembali pada Empat Pilar Kebangsaan sebagai penuntun,” pungkasnya.


