Jakarta, Radar BI | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Beberapa bank di Papua melaksanakan perintah dari PPATK itu untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe. Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada hari Senin (12/09/2022).
Pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe oleh PPATK sebanyak Rp 61 miliar tersebut terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai uang yang terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar. Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai.
Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri. Penelusuran dana Lukas Enembe itu karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.
Dikutip dari Tempo, duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah sana. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut menjadi titik awal KPK mulai mengusut kasus ini.
KPK memanggil Lukas untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua hari ini, Senin, (12/09/2022). Lukas tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.
Dia membantah tuduhan tersebut dan uang tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat. Gubernur tidak mencuri uang rakyat, kata dia seperti dilansir dari Antara.
Roy pun mempertanyakan soal pencekalan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Menurut dia, Lukas sebelumnya telah memperoleh izin untuk menjalani pengobatan ke luar negeri. Izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selian itu, Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan bahwa Lukas berencana berangkat ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari ini hingga 26 September mendatang.
Telah berupaya mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan uang miliaran Rupiah oleh Lukas Enembe kepada Roy. Sempat menghubungi Roy melalui telepon. Dia mengangkat telepon itu namun meminta agar pertanyaan disampaikan melalui pesan teks. Tempo telah mengirimkan pesan teks, namun Roy belum membalasnya.
Tempo juga sudah berupaya meminta konfirmasi tentang penetapan tersangka terhadap Lukas, serta dugaan kepemilikan uang puluhan miliar kepada juru bicara KPK Ali Fikri. Namun, dia juga belum memberikan respons. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah Lukas Enembe berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasia, I Nyoman Gede Surya mataram dalam keterangan terutlis, Senin, 12 September 2022. Dia mengatakan Lukas dicegah ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.