Residivis 2018, DA Tersangka Otak Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

279
Batam, Radar BI | Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin konferensi pers pengungkapan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus operandi spesialis pecah kaca mobil, dalam konferensi pers tersebut.

Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol. Abdul Rahman, SH, SIK, MH dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada hari Jum’at (03/06/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial DA merupakan residivis tahun 2018 dengan kerugian korban Rp. 600.000.000,- dan telah menjalani hukuman selama 4,6 tahun. Kasus tersebut saat itu ditangani juga oleh Satreskrim Polresta Barelang dan pelaku yang kedua berinisial RME.

BACA JUGA  Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat
BACA JUGA  3 Wartawan Digebukin Oknum Aparat Desa, SMSI Karawang: Minta Polisi Usut Tuntas Tindakan Penganiayaan

Kasus curat dengan modus memecahkan kaca mobil tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 10.30 wib diparkiran Top 100 Niaga Mas Batam – Kota Batam dan kasus ini sempat viral di media sosial.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan, kronoligis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 09.00 wib korban berangkat ke Bank J-Trust dengan menggunakan mobil Suzuki merk Ertiga warna putih miliknya untuk mengambil uang sebanyak Rp. 6.000.000,- di daerah Costarika.

Lalu ke Bank BCA yang berada di komplek Niaga Mas untuk menarik uang lagi sebanyak Rp. 3.600.000,-. Selanjutnya korban menuju Top 100 Niaga Mas untuk membeli keperluan kantor dan uang penarikan tersebut disimpan kedalam tas yang juga berisi uang sebanyak Rp. 20.400.000,- hasil penjualan kebun sehingga total uang tersebut berjumlah Rp. 30.000.000,-.

BACA JUGA  DPO Sejak April, Densus 88 Tangkap Buron Teroris Yusuf Iskandar di Sukabumi
BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Vaksinasi Merdeka Candi Serentak Sasar 1.348.000 Warga

Setelah itu tas yang berisi uang tersebut ditinggalkan korban di mobil dan korban belanja di Top 100. Saat korban kembali ke mobil, korban melihat kaca mobilnya sudah pecah dan tas miliknya sudah tidak ada lagi di dalam mobil atau sudah hilang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 30.000.000,-.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. Kemudian gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol. Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H., melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 21.00 wib, tim gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut berada di seputaran jalan arah Tanjung Uncang Piayu dan sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tindak Pelanggar Secara Manual di 14 Titik Lokasi Ganjil Genap yang Belum Ada E-TLE
BACA JUGA  Nurhadi Korupsi Rp.35,72 Miliar Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku RME yang berhasil diamankan di Sei Beduk Tanjung Piayu Kota Batam. Saat akan menunjukan barang bukti, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujarnya.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Aksi Tembak Bripka CS di Kafe Cengkareng
BACA JUGA  Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai berjumlah Rp. 700.000,-, 1 buah tas merk Min Xing Li berwarna hitam, 1 unit sepeda motor merk Mio M3 (sarana pelaku), 2 buah helm (sarana pelaku), 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna hitam (digunakan pelaku) serta 1 helai baju kaos warna merah (digunakan pelaku).

Pelaku DA berperan sebagai eksekutor pemecah kaca menggunakan 1 buah busi, kemudian pelaku RME berperan menunggu dengan menggunakan sepeda motor untuk melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Aksi yang dilakukan pelaku kurang dari 1 menit untuk memecah kaca dan mengambil barang milik korban yang berada di dalam mobil. Pelaku sudah terampil melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil dalam waktu kurang dari 1 menit karena pelaku merupakan residivis yang berarti sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.

BACA JUGA  3 Wartawan Digebukin Oknum Aparat Desa, SMSI Karawang: Minta Polisi Usut Tuntas Tindakan Penganiayaan
BACA JUGA  Nurhadi Korupsi Rp.35,72 Miliar Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

Selain itu, Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati – hati lagi terutama apabila memarkirkan mobil di satu tempat. Pastikan daerah tersebut aman dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil ketika parkir antara lain barang berupa berlian, emas, uang, laptop dan lainnya karena akan memancing orang untuk melakukan kejahatan ataupun pencurian termasuk juga agar berhati-hati dan waspada ketika mengambil uang dari bank ataupun dari ATM.

“Saya sudah perintahkan anggota saya untuk lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku Curat, Curas dan Curanmor maupun tindak pidana Narkotika. Apabila pelaku melawan kita akan melakukan tindakan tegas terukur dengan tembak di tempat”, tegas Kapolresta Barelang.

BACA JUGA  Menteri BUMN Erick Thohir Lantik Rabin Indrajad Hattari Jadi Sekretaris KemenBUMN
BACA JUGA  Baru Bebas, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Jadi Tersangka

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara”, pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini