Radar Berita Indonesia | Satpol PP Padang Pariaman menggelar razia di beberapa kafe dan tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Pariaman pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 00:30 WIB.
Satpol PP Padang Pariaman dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh wanita pemandu lagu terjaring razia.
Kasat Pol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan menciptakan rasa aman serta mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan agar suasana tetap kondusif.
Operasi razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Maksiat.
“Petugas kami menerima laporan dari masyarakat bahwa beberapa kafe dan tempat hiburan malam di beberapa wilayah Kabupaten Padang Pariaman tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan,” ujar Kasat Rifki Monrizal.
Dalam patroli ini, Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman mengerahkan 30 personel, didukung oleh 10 anggota dari unit intel serta anggota humas.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar Padang Pariaman, dengan fokus pada tempat hiburan malam, khususnya kafe yang menyediakan fasilitas karaoke dan pemandu lagu yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
Penertiban diawali dengan penyisiran oleh Satpol PP Padang Pariaman di kafe Taman Woles yang berlokasi di Kasang, Kecamatan Batang Anai. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga wanita pemandu lagu.
Selanjutnya, razia berlanjut ke Pasar Grosir Kasang, masih di Kecamatan Batang Anai, di mana petugas kembali mengamankan empat wanita pemandu lagu.
“Total sebanyak tujuh wanita pemandu lagu berhasil diamankan dalam operasi ini,” ungkap Kasat Pol PP Padang Pariaman.
Setelah melakukan razia di Kecamatan Batang Anai, petugas Satpol PP Padang Pariaman melanjutkan penyisiran ke sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuk Alung. Namun, di wilayah tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas di kafe yang didatangi.
Ketujuh wanita pemandu lagu yang diamankan dalam operasi ini kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Pol PP, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, jika terbukti melanggar ketertiban umum, mereka akan dikirim ke Panti Andam Dewi.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat serta pemilik kafe dan tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Pariaman agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami akan memberikan surat peringatan (SP) agar mereka mematuhi Perda Nomor 38 Tahun 2023 dan Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan perbuatan maksiat,” pungkasnya.
Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


