Selama 2 Bulan, Polda Sumut Berhasil Ungkap 412 Kg Sabu, Pil Ekstasi 54,614 dan Ganja 674 Kg

121
Polda Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba.
Polda Sumut selama dua bulan terhitung sejak April dan Juni 2021 berhasil mengungkap kasus menonjol peredaran narkoba dari berbagai daerah.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si, mengatakan selama dua bulan Tim Dit res Narkoba Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.

“Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka,” katanya saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut.

BACA JUGA  Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta, Kapolri Perintahkan Kabid Propam Proses, Pecat dan Pidanakan

Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Panca menerangkan tujuh diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.

Radar Berita Indonesia
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si.

“Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” terangnya.

Panca membeberkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.

BACA JUGA  Ada 7 Manfaat Buah Manggis Untuk Kesehatan Tubuh

Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.

Tak sampai di situ, Panca menyebutkan pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg. “Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,”.

BACA JUGA  Cegah Konflik Sosial, Warga Aspirasi Pembangunan Jalan Kampung Dayak
Radar Berita Indonesia
Kapolda Sumut memperlihatkan barang bukti narkoba untuk dimusnahkan.

Panca menembahkan, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, ke dua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.

“Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.

Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Ketua MPR Apresiasi dan Dukung Kapolda Jatim Berantas Mafia Tanah

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Sumut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini