Sempat DPO, Dua Warga Kampung Ramung Jaya Berhasil Ditangkap

71
Sempat DPO, Dua Warga Kampung Ramung Jaya Berhasil Ditangkap
Ilustrasi (Borgol)
Aceh, Radar BI, Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh karena mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air milik warga yang bernama Ramli (berusia 38 tahun).

Ada dua orang warga yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pimpa air, yaitu IR (berusia 24 tahun) dan R (berusia 21 tahun).

BACA JUGA  Selama 2 Bulan, Polda Sumut Berhasil Ungkap 412 Kg Sabu, Pil Ekstasi 54,614 dan Ganja 674 Kg

Keduanya merupakan warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, dalam keterangannya, Selasa (9/08/2022).

Selain itu, Indra juga menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Mei 2021 lalu, di kebun milik Ramli di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Setempat.

Kedua pelaku sempat buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga ditangkap pada hari Senin (8/08/2022) di Bener Meriah.

BACA JUGA  Densus 88 Antiteror Polri Telusuri Kebun Kurma Diduga Terkait Pendanaan JI

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.

Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP, pungkas Indra Novianto.

BACA JUGA  Panji Gumilang Dilaporkan Soal Pengelolaan Zakat di Ponpes Al-Zaytun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini