Sengketa Tanah di Cibinong, Penggugat Kembali Hadirkan Saksi di Persidangan

0
237
Radar BI, Cibinong | Sidang perdata nomor 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi kembali menghadirkan saksi di persidangan, Dimawan saksi ke empat yang di sodorkan oleh Kuasa Hukum Hj. Sukmawati Djafar dan rekan.

Tiada lain memberikan penjelasan mengenai letak persil, sidang perdata ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Zulkarnaen, SH. Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas lA Cibinong Kabupaten Bogor, Jalan KH. Marjuki Pakan Sari Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (7/12/2021) dimulai pukul 14.00 Wib.

Dalam kesaksiannya di dalam persidangan, Dimawan salah satu perangkat Desa dari tahun 2007 hingga tahun 2015 sebagai pekerja honorarium menyampaikan keterangan serta kesaksian termasuk penjelasan mengenai letak persil yang ada di Desa Sukamahi.

Letak persil di Desa Sukamahi saya hafal, karena semua data ada di Letter C saya yang rekap dimasukan ke database komputer biar gampang kalau ada warga masyarakat ingin bertanya.

BACA JUGA  Sumbar Kunjungi Sentra Rendang dan Sentra Songket untuk Pencanangan Kawasan Kekayaan Intelektual
BACA JUGA  Polri Pastikan Fasilitas dan Fitur 91 Command Center GPDRR 2022 di Bali

Kalau mengenai siapa nama – nama kepemilikan di Letter C Desa, ya tinggal di buka aja buku C Desa nya. Tapi kalau nanya lokasi mengenai persil saya hafal persis masuk kampung mana kampung mananya, ujarnya Dimawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan saya tahu mengenai tanah kepemilikan Hj. Sukmawati kurang lebih 14 Ha yang menjadi sengketa kurang lebih 3,3 Ha.

Tanah Hj. Sukmawati karena orang yang di suruh ngurus surat surat untuk membuat AJB saya kenal. Jabatan saya di Desa Sukamahi waktu itu dibagian umum, jadi saya tahu bisa masuk ke ruangan mana saja. Salah satunya ke bagian pembuatan sertifikat, tuturnya.

BACA JUGA  Hasil Penggerebekan Terduga Teroris, Polda Metro Amankan 4 Orang dan Sita 4 Bom Rakitan
BACA JUGA  Sedang Asik Menghisap Sabu, 2 Pemuda Diringkus Polsek Bilah Hulu

PT. PAP (Putra Adhi Prima) saya tidak kenal tapi saya dengar namanya aja, mengenai pengajuan surat surat sertifikat. Setahu saya belum pernah ada orang dari PT PAP yang datang ke Desa untuk membuat itu.

Prihal sertifikat kepemilikan PT PAP saya tidak tahu, ya itu tadi karena tidak ada yang datang ke Desa untuk membuat itu. ucapnya

Syarat untuk mengajukan AJB atau sertifikat biasanya melalui desa setempat dan desa pasti akan mengeluarkan persyaratan berupa 3 serangkai diantaranya:

BACA JUGA  Operasi Tangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan Berbuah Positif
BACA JUGA  Tingginya Permintaan Exspor, Boni Martua Sitorus: Produksi Tepung Umbi dan Talas Beneng Ditingkatkan

1. Surat Riwayat Tanah.
2. Lerter C Desa (FC).
3. Surat Tidak Sengketa.

Hal ini begitu penting menurut saya, jadi jelas asal usul kepemilikan tanah dan desa juga akan bertanggung jawab berdasarkan data C yang ada di desa dengan kepemilikan warga salah satunya bisa berupa Girik.

Di Girik jelas tercantum persilnya berapa, luas berapa letaknya di kampung mana, nama kepemilikan awalnya siapa kan ketahuan, tinggal kita lihat di Letter C Desanya.

Persil itu menunjukan alamat lokasi, jadi tidak akan salah alamat kalau kita melihat persil dan tidak bisa kalau pengajuan baik itu AJB ataupun sertifikat tidak satu hamparan di jadikan satu surat AJB atau sertifikat, pungkasnya.

BACA JUGA  2 Anggota TNI-POLRI Gugur Ditembak OTK Saat Amankan Shalat Tarawih di Distrik
BACA JUGA  Ada 10 Manfaat Anggur Merah, Salah Satunya Mencegah Kanker

Seperti halnya di Desa Sukamahi, Persil di bawah 37 itu masuk kampung Pabuaran, sedangkan untuk Persil 38, 40, 41, 43 kepemilikan Hj. Sukmawati itu di Kampung Nagrok jaraknya kurang lebih antara 200 hingga 500 meter jadi tidak bisa persil ini dirubah atau mengubahnya selama tidak ada pemekaran wilayah, tandas Dimawan.

Pertanyaan dari tergugat l PT PAP pun tidak banyak bertanya, karena begitu gamblang kesaksian. Keterangan hingga penjelasan yang disampaikan di dalam persidangan oleh saksi ke empat yang diajukan oleh Djafar dan rekan.

Akhirnya sidang akan di lanjutkan dua pekan kedepan tepatnya tanggal 21 Desember 2021 di berikan kepada saksi tergugat l PT PAP untuk memberikan kesaksiannya dan Hakim Ketua Zulkarnaen., SH ketuk palu sidang di tutup.

BACA JUGA  Hasil Penggerebekan Terduga Teroris, Polda Metro Amankan 4 Orang dan Sita 4 Bom Rakitan
BACA JUGA  Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat

Sumber: Team Radar Bhayangkara Indonesia Jabodetabek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini