Jatim, Radar BI | Seorang ayah tiri di Beji Kota Batu tega melakukan kekerasan seksual pada anaknya selama 4 tahun. Perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak korban berusia 12 tahun. Berawal dari cerita inilah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polres Batu dari laporan inilah pelaku kemudian ditangkap.
Kepolisian Resor (Polres) Batu, berawal dari cerita inilah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polres Batu. Dari laporan inilah pelaku kekerasan sesuai mengamankan tersangka berinisial WD (berusia 42 tahun) yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial SYS (berusia 16 tahun).
Kapolres Batu mengatakan, bahwa tersangka yang melakukan perbuatan seksual tersebut merupakan ayah tiri dari korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Tersangka WD merupakan ayah tiri korban, selama ini tinggal satu rumah dengan korban.
yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban. Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu, ujarnya AKBP. Oskar Syamsuddin dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (20/09/2022).
Selain itu, AKBP. Oskar Syamsuddin dalam pengungkapan kasus itu bermula pada saat ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Polres Batu kemudian mengamankan tersangka.
Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018. Pelapor merupakan ibu korban berinisial RW berusia 36 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, aksi persetubuhan dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.
“Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban. Pelaku tinggal satu rumah dengan korban, kemudian pelaku ingin melampiaskan nafsu birahinya kepada korban,” ujarnya.
Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan lainnya. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambat satu per tiga dari ancaman pidana,” katanya.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pasalnya setelah melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami, keluarga korban diusir dari rumah oleh keluarga pelaku.