Sidang Sengketa Tanah di Bogor, Ukat Sukatma: Tidak Memiliki Tanah, Kenapa Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan

116
Ilustrasi.
Radar BI, Bogor | Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor kembali menggelar sidang persengketaan perdata dengan perkara nomor 128/ Pdt.G/2021/PN-Cbi atas nama penggugat Hj. Sukmawati dengan tergugat PT. PAP (Putra Adhi Prima) selaku Tergugat l.

Selain itu, turut juga hadir dalam sidang tergugat ll Aang Sugiri, tergugat lll Bank BNI, tergugat lV PPAT Kecamatan Megamendung, tergugat V Desa Sukamahi, tergugat Vl ATR/BPN Kabupaten Bogor dan tergugat Vll Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Bogor. Sidang sengketa perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnaen, SH.

Dalam sidang sengketa perdata dengan nomor 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi Tergugat l dan ll yang hadir dalam persidangan sementara tergugat lll, tergugat lV, tergugat V, tergugat Vl dan tergugat Vll absen. Dalam sidang sengketa perdata ini. Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas lA Cibinong, Jalan Pakan Sari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/11/2021).

BACA JUGA  2 Penumpang Becak Jadi Korban Tabrak Lari, Sang Supir Kabur Usai Antar Korban ke RSUD Adam Malik
BACA JUGA  Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual-Beli 3.000 Bahan Peledak Illegal
Radar Berita Indonesia
Situasi dalam sidang sengketa perdata ini. Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas lA Cibinong, Jalan Pakan Sari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/11/2021).

Selain yang hadir Tergugat l PT. PAP (Putra Adhi Prima) dan Tergugat ll Aang Sugiri juga hadir 3 orang saksi dari Penggugat yakni Sofyan, Dayat dan Ukat Sukatma.

Sofyan saksi pertama memberikan keterangan dan kesaksiannya di hadapan sidang diberi kuasa oleh Faried Effendi, MBA jabatan Direktur PT Duta Raya Angka Wijaya untuk membeli dan menjual serta mengurus surat surat tanah yang di luar izin lokasi, salah satunya tanah Hj. Sukmawati yang di luar izin lokasi, tuturnya.

Hasil menjual tanah yang diluar lokasi ke Hj. Sukmawati. Lalu di belikannya tanah yang satu hamparan, seluruhnya tanah di luar lokasi kurang lebih 5 Ha, 2,7 Ha. Kami jual ke Hj. Sukmawati berupa AJB, surat girik, Letter C dan surat tidak sengketa dan 2,3 Ha dipegang suratnya sama PT Duta Raya.

BACA JUGA  Kapolri Ungkap Fakta Pasutri Bom Bunuh Diri di Makassar
BACA JUGA  Pelecehan Seksual Wanita di KRL, Penumpang Pria Diamankan ke Polres Metro Depok

Lebih lanjut, penjualan itu pada tahun 2005, 2006 dan 2007 dengan pembayaran secara bertahap. Tanah yang dijual ke Hj. Sukmawati berada di Persil 38, 40, 41, 43. diluar lokasi izin. Seluruhnya tanah kepemilikan tanah milik Hj. Sukmawati kurang lebih 14 Ha, tuturnya.

Dari keterangan saksi kedua Ukat Sukatma emosi namanya di catut di Surat Pelepasan Hak (SPH) memiliki tanah seluas 4.000 meter.

Ukat Sukatma mengatakan, tidak memiliki tanah kenapa nama saya ada di SPH. Ini tanda tangan siapa di Surat Pelepasan Hak dengan nada keras.

BACA JUGA  Kisah Pilu, Kakak Beradik Yatim Piatu Terpaksa Menahan Dingin dan Lapar di Rumah Tak Layak Huni
BACA JUGA  Ungkap 4 Kasus Narkoba Jumlah Besar, Kapolres Lhokseumawe Berikan Penghargaan Kepada Personil Satresnarkoba

Menambahkan, Ukat Sukatma tidak sekolah tidak bisa tanda tangan dengan muka geram. Dulu saya di panggil oleh Kepolisian sebagai saksi, saya bicara di depan penyidik saya tidak punya tanah kenapa nama saya ada di Surat Pelepasan Hak, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung.

Berharap kedepannya, Cuma saya menjadi korban pemalsuan tanda tangan. Semoga tidak ada lagi yang sama nasib seperti saya. Perlu diketahui, ia menyampaikan domisil Desa Sukamahi jadi saya tahu warga Desa Sukamahi, tegas Ukat Sukatma dengan nada emosi.

Ukat Sukatma mengatakan, saya tidak orang berpendidikan bukan lantas tidak mengerti dengan hukum. Kenapa nama saya ada di SPH dan seenaknya dengan pemalsuan tanda tangan, apalagi saya tidak bisa tanda tangan.

BACA JUGA  Dukung Pendidikan Sumsel, Lanal Palembang Bersama PT.Pusri Resmikan Rumah Pintar
BACA JUGA  Dukung Pendidikan Sumsel, Lanal Palembang Bersama PT.Pusri Resmikan Rumah Pintar

Bolak balik terus saya dipanggil dan ditanya sebagai saksi oleh penegak hukum, saya katakan tidak punya tanah apalagi menjualnya tanah, ujarnya Ukat Sukatma.

Keterangan saksi ke tiga Dayat tidak bisa melanjutkan dan memberikan keterangan. Saksi ketiga di tolak tergugat l dengan alasan bahwa saksi ketiga ada keterikatan dengan penggugat sebagai karyawan dan keberatan ini.

Hakim sarankan untuk membuat surat keberatan, akhirnya sidang di tutup dan di lanjutkan tanggal 30 November 2021. Karena hakim ketua masih cuti serta padat jadwal sidang, katanya Zulkarnaen, SH.

BACA JUGA  Polres Bontang Beberkan Sebab Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan
BACA JUGA  Usut Kasus Sekum FPI Munarman, Pengamat Intelijen Yakin Polri Profesional

Dari dua saksi yang memeberikan keterangan dan kesaksian di Sidang Perdata Nomor 128/Pdt.G/2021/PN-CBI dengan Tergugat PT PAP dapat di simpulkan bahwa PT PAP tidak memiliki tanah di atas tanah Hj Sukmawati.

Ditempat terpisah, Kuasa hukum Hj. Sukmawati Djafar menyampaikan, bahwa keberatan yang di ajukan oleh pihak tergugat satu PT. PAP. “ya silahkan kalo ada keberatan mengenai saksi ke tiga yang rugi dia tidak bisa nanya yang lainnya. Slahkan keberatan ini sampaikan kepada hakim ketua, sebab semuanya itu kewenangan semua ada di hakim ketua”, pungkasnya.

Sumber: Team Radar Bhayangkara Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini