BerandaKPKSkandal Jaksa HSU: Kejagung Nonaktifkan Kajari dan Dua Pejabat, Serahkan Kasus ke...

Skandal Jaksa HSU: Kejagung Nonaktifkan Kajari dan Dua Pejabat, Serahkan Kasus ke KPK

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu (APN) beserta dua pejabat lainnya, yakni Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).

Ketiganya dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pencopotan dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme Korps Adhyaksa.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anang kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Anang memastikan Kejagung tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Seluruh pengusutan kasus dugaan pemerasan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada lembaga antirasuah.

“Tidak akan (intervensi),” tegas Anang.

Ia juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum jaksa tersebut. Menurutnya, perbuatan itu mencoreng nama baik institusi kejaksaan yang selama ini berupaya memperkuat kepercayaan publik.

“Kami berharap jaksa-jaksa di daerah tetap menjaga integritas sebagai penegak hukum. Jangan patah semangat dan tetap profesional,” ujarnya.

Terkait keberadaan Taruna Fariadi yang hingga kini masih diburu KPK, Anang mengaku belum mengetahui lokasi yang bersangkutan. Namun, ia menjamin Kejagung akan bersikap kooperatif dan membantu penuh penyidik KPK.

“Kita juga akan cari dan pasti membantu KPK. Kalau memang ada, akan kami serahkan kepada penyidik KPK,” kata Anang.

KPK Ungkap Peran dan Aliran Dana

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan ketiga pejabat Kejari HSU tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).

Selain APN, KPK juga menetapkan ASB selaku Kasi Intel dan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU sebagai tersangka.

Rincian Dugaan Penerimaan Uang

Dalam konstruksi perkara, Albertinus P. Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025.

Selain itu, ia juga diduga: Memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadinya dan Menerima tambahan dana lain senilai Rp 450 juta

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025.

Adapun Taruna Fariadi diduga menerima total dana mencapai Rp 1,07 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan kejaksaan daerah dan mempertegas komitmen KPK serta Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penegak hukum.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini