Soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Ini Respons Aa Gym dan MUI Bandung

141
Radar BI, Bandung | Kyai Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) mengatakan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan alias Heri Bin Dede kepada 12 santriwati di Kota Bandung.

Dalam hal ini, Aa Gym menyebut kasus pemerkosaan ini memperihatinkan karena menyeret simbol agama islam. “Yang buruk bisa dilakukan oleh siapa saja, namun ini sangat memperihatinkan karena membawa nama – nama agama Islam  yang seharusnya menjadi teladan.

Aa Gym mengajak agar masyarakat bijak dalam menyikapi kasus ini termasuk tidak menyamaratakan tindakan kejahatan seksual terjadi di semua kegiatan keagamaan.

Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan pelaku bisa dihukum seadil – adilnya, ujar Aa Gym ketika berbincang dengan awak media Radar Bhayangkara Indonesia di Geger Kalong Daarut Tauhid, Kota Bandung, Jumat (17/12/2021).

BACA JUGA  Kejari Kabupaten Bekasi Jebloskan Mantan Ketua APDESI ke Penjara
BACA JUGA  Polri Ungkap Peran Empat Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah Jateng

Selain itu, Aa Gym juga menyampaikan harus dicegah peluang seperti ini agar tidak terjadi lagi. Sebetulnya bagi orang yang paham agama, tidak akan berbuat senista ini. Ini dilakukan orang yang tidak paham dan tidak punya iman, sehingga melakukan perbuatan tercela dan tidak layak disebut ustaz atau kyai.

Itu bukan pesantren tapi boarding school mungkin hanya tempat mengumpulkan orang – orang atas inisiatif saja jangan dikaitkan dengan pesantren keustazan, kata Aa Gym.

Hal itu sesuai dengan keterangan pers yang dikirimkan Humas MUI Kota Bandung Keterangan pers ini dibenarkan oleh Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman.

BACA JUGA  Dirawat di RS Unand, Walikota Padang Hendri Septa Doakan Emzalmi Segera Pulih
BACA JUGA  KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak – anak bangsa yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu, stop menyebarluaskan berita buruk ini dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.

Dikutip dari media Radar Bhayangkara Indonesia, saat ini Herry tengah menjalani proses persidangan di PN Bandung. Agenda sidang berlanjut pada Kamis (9/12/2021) hari ini. Ia ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021

Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual pada anak.

BACA JUGA  Dua Pelaku Curanmor Kelompok Rumpin Ditangkap Polisi
BACA JUGA  14 Pelaku Penganiayaan di Solo Ditangkap, Kapolda Jateng: Tegas Minta yang Lain Segera Menyerahkan Diri

Bunyi pasal yang dijeratkan kepada Herry Wirawan:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BACA JUGA  Polisi Sita 2 Jurigen Minum Tuak di Basa Ampek Balai Tapan
BACA JUGA  14 Pelaku Penganiayaan di Solo Ditangkap, Kapolda Jateng: Tegas Minta yang Lain Segera Menyerahkan Diri

Karena Herry merupakan pendidik, maka hukumannya diperberat. Jaksa mengancam Herry dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Victor – Radar BI Kota Bandung.
Editor: Dp

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini