2 Pejabat Dinas Perdagangan Jadi Tersangka Korupsi

0
28
Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat pada Dinas Perdagangan menjadi tersangka korupsi tera ulang, 2 pejabat itu yakni ML yang menjabat sebagai Kepala Bidang dan ES menjadi Kasi.

Kendati begitu, Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menegaskan kasus tidak pidana korupsi uji tera ulang belum usai, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mencari aktor intelektual dalam perkara Tipikor uji tera ulang.

“ini belum menutup penyidikan masih terus kami kembangkan terkait tindak pidana yang sedang kami tangani maupun tindak pidana lainya,”kata Kasi Pidsus usai menetapkan tersangka.

BACA JUGA  Simpan Senpi Rakitan, Polres Ogan Ilir Berhasil Tangkap Dedi Dores di Lubuk Tunggal
BACA JUGA  Binrothal Berikan Siraman Rohani, Kompol Idham: Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Bagi Personil Polresta Banyuwangi

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi uji tera ulang telah melakukan pelanggaran hukum dengan modus tidak disetorkan retribusi tera pada tahun 2017 dengan kisaran Rp.1 miliar. Namun dua pejabat struktural itu bukan setingkat Kepala Dinas.

“Terkait pelayanan retribusi tera, retribusi yang tidak disetorkan sebesar 1 miliar,”bebernya.

Diketahui, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 dijabat oleh Abdul Rofiq yang saat ini menjabat sebagai Asda dua Pemkab Bekasi.

BACA JUGA  Temui Jokowi di Istana, Bawaslu Minta Dukungan Fasilitas Kesehatan dan Keamanan
BACA JUGA  Kapolres Aceh Tamiang Serahkan Hadiah Voucher Umroh Gratis kepada Masyarakat Pemenang Undian Vaksinasi

Menanggapi hak itu, ketua MOI Bekasi Raya Misra SM mengatakan para pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi meski diusut sampai tuntas.

Dalam perkara korupsi retribusi uji tera ulang pada Dinas Perdagangan, Ia mendesak agar Kejari Kabupaten Bekasi dapat mengungkap aktor intelektualnya.

“Kalau Kabidnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian bagai mana dengan Kepala Dinasnya yang pada saat itu menjabat, hampir tidak mungkin kepala organisasi perangkat daerah tidak mengetahui hal itu,”ungkapnya.

BACA JUGA  Nasdem Kuranji Komitmen Perjuangkan Masyarakat
BACA JUGA  Soal Vonis Ferdy Sambo Hingga Eliezer, Jokowi: Semua Harus Hormati Keputusan Pengadilan

“Terlebih, pada tahun 2017 itu tahun politik, yaitu Pemilihan Kepala Daerah,Pemilihan Bupati,”pungkasnya. (Mulis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini