Radar BI, Tanjung Pandan | Aktivitas Tambang Timah (TI) Ilegal jenis suntik di Desa Aik Ketekok kian hari kian memprihatinkan. Terdapat beberapa lokasi khususnya di Dasar Aliran Sungai (DAS) di Dusun Aik Ketekok hingga ke Dusun Permai habis dihajar tambang timah ilegal.
Bahkan aset milik Pemerintah Daerah berupa saluran Drainase hancur dan rusak parah akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Meski sempat tutup dan tidak beroperasi setelah ditertibkan oleh Tim Gabungan dan Satpol PP Belitung beberapa waktu lalu namun aktivitas tambang timah ilegal tersebut kembali merajalela.
Dari pantauan awak media Radar Bhayangkara Indonesia lokasi Dusun Permai tempatnya di sekitar sekolah Anugrah Tanjung Pandan terdapat puluhan seat mesin timah yang merusak (DAS).
Sekertaris BPD Desa Aik Ketekok Rheza angkat bicara menyikapi hal tersebut. Menurutnya aktivitas tambang timah di Kecamatan Tanjungpandan tidak di perbolehkan lagi.
“Berdasarkan Perda Tata Ruang, sudah tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan di Kecamatan Tanjung Pandan,” tegasnya kepada awak media Selasa (28/12/2021)
Oleh sebab itu, dirinya mendorong Satpol PP Kabupaten Belitung dan instansi terkait untuk menindak tegas aktivitas tambang timah di Desa Aik Ketekok.
“Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas, terutama kepada pemilik tempat karena sudah mengizinkan lokasinya di jadikan sebagai lokasi tambang,” katanya.
Menurut pria berusia (33) tahun tersebut, akibat adanya aktivitas tambang tersebut air sungai menjadi keruh dan kotor serta merusak ekosistem perairan dan lingkungan sekitar.
“Bisa di bilang lokasi tambang ini berada di tengah kota. Apa lagi tidak begitu jauh dari Polres Belitung untuk itu kami minta aparat penegak hukum mengambil sikap tegas, bukan kepada para penambang tapi kepada pemilik lokasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Hadi mengatakan bahwa upaya penertiban masalah tambang ini karena sudah berulang kali pihaknya ingatkan kepada para penambang untuk tidak menambang di kawasan tersebut.
Namun para penambang ini masih ngeyel untuk tetap melanjutkan aktivitas penambangan, sehingga pihaknya harus mengambil langkah tegas.
“Tidak ada tindak lanjut, kalau mereka mau stop selesai ini. Kita tidak mau juga memperpanjang masalah, ketika berbicara masalah tambang peraturan Tata Ruang tidak boleh ada tambang di Tanjung Pandan,” ujar Abdul Hadi kepada wartawan.
Lanjutnya mengatakan, walau lahan milik pribadi dalam aturan Tata Ruang itu ada aturan mainnya, tidak bisa semena-mena.
“Walaupun lahan milik pribadi aktivitas ini tetap mengganggu dan peruntukkan lahannya juga bukan untuk pertambangan,” ujarnya.
Oleh sebab itu setiap peruntukkan harus jelas harus ada izin lantas kalau lahan tersebut peruntukannya untuk membangun rumah namun di jadikan lokasi tambang hal ini sudah melanggar aturan.
“Kalau di Tanjung Pandan tidak boleh sama sekali ada tambang karena ada aturan Tata Ruang dan rasanya tidak mungkin dinas satu pintu akan menerbitkan izin dan Kades akan memberikan rekomendasi untuk tambang,” pungkasnya. (Kusnadi)