Radar Berita Indonesia – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok setelah tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Keputusan ini disambut dengan rasa syukur mendalam oleh para penerima, yang tak kuasa menahan haru dan ucapan terima kasih atas kesempatan kedua dalam hidup mereka.
Amnesti yang diberikan merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
Ketujuh WBP yang memperoleh amnesti ini dinilai telah aktif mengikuti program pembinaan serta memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan pemerintah.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa selain bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden. Ini bukan hanya tentang bebas, tapi tentang harapan baru. Saya ingin memperbaiki hidup,” ungkap salah satu WBP dengan mata berkaca-kaca.

Kepala Lapas Kelas IIB Solok, Jepri Ginting, menyampaikan apresiasi atas sikap dan perubahan positif yang ditunjukkan para warga binaan.
Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti ini menjadi bukti bahwa proses pembinaan di lapas berjalan efektif dan memberikan hasil nyata.
“Kami bersyukur dan bangga. Ini buah dari pembinaan yang konsisten, kerja keras para petugas, serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Semoga ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya kepada awak media, pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Jepri juga menambahkan bahwa pihak lapas akan terus mengawal proses reintegrasi sosial bagi para penerima amnesti, agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab.
Pemberian amnesti ini dinilai sebagai wujud komitmen negara dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang tak hanya menekankan hukuman, tetapi juga kesempatan untuk bertobat, bertumbuh, dan berkontribusi kembali bagi bangsa.



https://shorturl.fm/woOZ7
https://shorturl.fm/3wGl5
https://shorturl.fm/k1PMD