Terkait Pergantian Ketua BPD Desa Kluwut, Wakil Bupati Malang: Tidak Boleh Subyektif Karena Ada Mekanisme yang Harus Dipatuhi

0
43
Radar BI, Malang | Terkait pergantian Ketua BPD, Sulkan di Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari sekitar setahun lalu yang diduga tidak sesuai prosedur dan syarat kepentingan pribadi, sang Kades hingga kini masih menjadi polemik. Karena mengerucut ke masalah tanah bengkok (Tanah Kas Desa) seluas kurang lebih 16 Hektar yang diduga akan disewakan oleh Kades Kluwut, Purnomo bersama Perangkat Desa, Jum,at (25/02/2022).

Menyikapi permasalah tersebut, Camat Wonosari Drs. Ahmad Muwassi Arif, M.Si melalui Sekcam Heru dan Stafnya Teguh memberikan tanggapan dengan agenda dalam waktu dekat akan mempertemukan kembali bertempat di Kantor Kecamatan Wonosari. Antara mantan ketua BPD Sulkan dengan Kades Kluwut Purnomo untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak muncul masalah lagi dikemudian hari.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan tersebut, Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH.MH menyebut bahwa tidak boleh subyektif karena ada mekanisme yang harus dipatuhi.

BACA JUGA  Kelabui Petugas, Penghuni Lapas Banyuwangi Pesan Paket Sabu di Dalam Bola Tenis
BACA JUGA  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Remaja Hingga Tewas Ditangkap Polisi

“Kita tidak boleh subyektif, ada mekanisme yang harus dipatuhi,” ucap Wabup Malang dengan singkat, Kamis (24/2/2022) pagi.

Dikutip dari media Bratapos.com, Staf Kecamatan Wonosari, Teguh menyampaikan, Pak Sulkan untuk saat ini masih tetap menjadi anggota BPD cuma tidak dalam posisi sebagai ketua. BPD kan untuk penetapan keputusan itu Pleno dari anggota BPD itu sendiri, jadi SK dari Bupati sifatnya kan sesuai perekrutan. Penyaringan dan penjaringan BPD, mereka mengadakan Pleno siapa Ketua, Sekretaris dan Anggotanya.

Jadi, posisi yang ada di Desa Kluwut dalam hal ini BPD nya setahu saya kayaknya sudah ada rapat di interen BPD itu sendiri. Karena di dalam rapat Pleno itu sendiri semestinya tidak ada campur tangan dari Pemdes, mungkin Pemdes hanya bisa memfasilitasi tempat saja untuk pertemuan rapat.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Kirim Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI ke Kejaksaan
BACA JUGA  Bareskrim Polri Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Tahanan Ferdinand Hutahaean

Dalam rapat Pleno BPD apabila dihadiri separo lebih satu dalam pengambilan keputusan, itu sudah sah, jelas Teguh saat dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Wonosari, Jum’at (25/2/2022) siang.

Di tempat yang sama, Sekcam Wonosari, Heru mengatakan, sebetulnya ini masalah lama, jadi sebenarnya sudah tahun-tahunan dulu masalah Pak Sulkan dengan Pak Kades hanya miss komunikasi saja. Padahal dulu itu sudah kita fasilitasi kita jembatani sampai yang bersangkutan diundang ke kecamatan juga.

“Sebenarnya, masalah pergantian ketua BPD itu kan aturanya sudah baku sejak dulu intinya kan musyawarah. Dalam perjalanannya memang dinamisasi dalam pemerintahan desa itu kan macam-macam mas, kadang ada yang kurang sinkron ada yang sinkron, sebenarnya hanya miss komunikasi saja,” pungkasnya Heru.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Vaksinasi Merdeka Candi Serentak Sasar 1.348.000 Warga
BACA JUGA  Tambang Timah Ilegal di Desa Aik Ketekok Prihatikan, Sekertaris BPD Desa Aik Ketekok Rheza Angkat Bicara

Lebih lanjut, Sekcam Wonosari Heru menegaskan saya malah menginginkan Pak Sulkan bersama Kades saya undang kembali di kantor Kecamatan Wonosari, biar di Desa itu setiap tahun tidak muncul dan muncul masalah lagi.

“Sebenarnya antara BPD dan Kades harus ketemu, itu enak sudah gak lempar-lempar seperti itu. Ini kalau tidak diketemukan lagi antara yang bersangkutan sampai habis periode ya begini terus,” pungkasnya. (Bersambung…) Red( Arf/Andre HM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini