Radar Berita Indonesia – Pemerintah Kota Padang mendorong penguatan peran Dubalang sebagai bagian dari unsur masyarakat dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Penguatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat komunikasi sosial, membantu deteksi dini terhadap persoalan di tengah masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan Dubalang bertema “Kita Wujudkan Kondisi yang Aman, Tertib dan Tentram Bersama Dubalang sebagai Parik Paga Nagari”, yang digelar di Aula Kantor Camat Koto Tangah, Kota Padang, Senin (21/9/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Tim TPP Kota Padang Fauzi Bahar, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Tim TPP Kota Padang Irwan Basir Datuak Rajo Alam, Camat Koto Tangah, para lurah se-Kecamatan Koto Tangah, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua RT/RW, LPM, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Menurut Chandra, perda tersebut disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan dan keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan perda tidak hanya dipandang sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai dasar dalam menjawab persoalan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Perda itu sebenarnya berasal dari keresahan masyarakat. Apa yang diatur dalam perda merupakan persoalan yang memang muncul dan dirasakan di wilayah masing-masing,” kata Chandra.
Ia menyebutkan, Perda Nomor 1 Tahun 2025 terdiri dari 68 pasal. Namun, sosialisasi kepada masyarakat tidak harus dilakukan dengan membahas seluruh pasal secara berurutan. Materi dapat diarahkan pada ketentuan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan jenis pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan.

Sejumlah aspek yang diatur dalam perda tersebut antara lain ketertiban jalan dan angkutan jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan, sosial, usaha, pedagang kaki lima (PKL), reklamasi, pendidikan, rumah kos, hingga penginapan.
“Tidak perlu kita kupas satu per satu. Yang penting kita pahami aturan yang paling dekat dengan masyarakat dan pelanggaran yang sering kita temui di tengah masyarakat,” ujarnya.
Peran Dubalang dalam Deteksi Dini
Chandra mengatakan, pemahaman terhadap ketentuan perda menjadi salah satu bekal bagi Dubalang dalam menjalankan fungsi sosialisasi dan edukasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, diperlukan keseragaman pemahaman mengenai batas kewenangan dan peran Dubalang, kecamatan, Satpol PP, TNI-Polri, serta unsur masyarakat lainnya.
“Yang kita dorong adalah keseragaman, bagaimana menyamakan batas peran Dubalang, kecamatan, Satpol PP, TNI-Polri, dan seluruh organisasi yang ada di wilayah kita,” katanya.
Ia menjelaskan, Dubalang diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan, deteksi dini, penyampaian informasi, serta edukasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Koordinasi antarelemen masyarakat dan pemerintah juga dinilai penting untuk mempercepat proses deteksi, verifikasi, pelaporan, hingga tindak lanjut apabila ditemukan gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Chandra menekankan, upaya tersebut perlu dilakukan secara terukur, antara lain melalui patroli dan pelaporan yang memperhatikan titik rawan, kejadian, respons, serta hasil penanganan.
Dengan pendekatan tersebut, upaya menjaga ketertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan partisipasi masyarakat.
Ketertiban Merupakan Tanggung Jawab Bersama
Chandra menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang. Penerapannya diarahkan untuk memberikan rasa aman, membangun budaya tertib, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar aktif memahami berbagai aturan yang berlaku. Kemudahan akses informasi saat ini, kata Chandra, memungkinkan masyarakat memperoleh dokumen dan informasi hukum melalui kanal resmi pemerintah, termasuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

“Informasi sekarang berada di genggaman tangan. Masyarakat bisa mengakses berbagai aturan hukum dengan mudah. Karena itu, jangan sampai kita tidak melek terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait keberadaan Dubalang, Chandra menilai perannya tidak semata-mata berkaitan dengan materi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.
“Kalau segala sesuatu dibayar dengan materi, kita khawatir tidak ada lagi rasa tanggung jawab terhadap kemajuan dan keamanan kampung. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan harus tumbuh dari masyarakat sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, menjaga ketenteraman dan ketertiban mencakup berbagai kegiatan, mulai dari pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan dan pengawalan, penertiban, hingga penanganan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Seluruh kegiatan tersebut, lanjutnya, harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sebagai contoh, Chandra menyinggung sejumlah persoalan terkait ketertiban jalan dan angkutan jalan, seperti penempatan material bangunan di badan jalan, kegiatan atau keramaian yang mengganggu ketertiban, serta penggunaan badan jalan untuk kepentingan tertentu.
Ia mengimbau masyarakat memahami ketentuan tersebut sejak awal agar aktivitas pembangunan maupun kegiatan masyarakat tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
“Ketertiban tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan nyaman,” pungkasnya.
Penulisan: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo


