Tersangka Ferdinand Hutahaean Mau Ajukan Praperadilan, Bareskrim Polri: Silakan Saja

121
Ferdinand Hutahaean.
Radar BI, Jakarta | Penyidik Bareskrim Polri mempersilakan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jika ingin mengajukan gugatan Praperadilan mengenai status tersangkanya.

Ferdinand Hutahaean sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri.

“Itu semua hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA  16 Kg Sabu dengan Modus Terbaru, Berhasil Diungkap Ditrenarkoba Polda Sumsel
BACA JUGA  Random Tes Antigen Pemudik Masuk Jakarta 13.675 Orang, Kakorlantas: 72 Reaktif Covid-19

Sebelumnya, Polri membeberkan alasan di balik penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ferdinand Hutahaean.

Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela.

Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela. Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Alasan pertama karena dikhawatirkan Ferdinand Hutahaean akan melarikan diri. Kemudian, penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA  Cepat Tanggap, Kadis Dinsos Sumbar Salurkan Bantuan Logistik Warga Air Bangis di Padang
BACA JUGA  Kemungkinan PKB Hengkang dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, Cak Imin Nyaris Sirna Wakil Prabowo

“Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka Ferdinand Hutahaean ini di atas dari 5 tahun,” terangnya.

Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ferdinand Hutahaean tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama. Ancaman 10 tahun penjara, pungkas Jenderal bintang satu tersebut.

BACA JUGA  Ini Alasan Korban Pencurian di Banyuwangi Maafkan dan Berikan Sembako Kepada Pelaku
BACA JUGA  MK Izinkan Debat Kandidat Capres 2024 di Kampus, Begini Respon Ganjar

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini