Tersangka Ferdinand Hutahaean Mau Ajukan Praperadilan, Bareskrim Polri: Silakan Saja

130
Ferdinand Hutahaean.
Radar BI, Jakarta | Penyidik Bareskrim Polri mempersilakan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jika ingin mengajukan gugatan Praperadilan mengenai status tersangkanya.

Ferdinand Hutahaean sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri.

“Itu semua hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA  Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Gading Serpong
BACA JUGA  Densus 88 Sudah Tangkap 14 Pengurus Yayasan Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Terlibat Teroris Jamaah Islamiyah

Sebelumnya, Polri membeberkan alasan di balik penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ferdinand Hutahaean.

Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela.

Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela. Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Alasan pertama karena dikhawatirkan Ferdinand Hutahaean akan melarikan diri. Kemudian, penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA  Enam Dari 2 Warga Desa Rakadua Terseret Arus Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA  Bus Trans Padang Koridor 3 Semakin Nyaman Pengguna Transportasi Massal

“Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka Ferdinand Hutahaean ini di atas dari 5 tahun,” terangnya.

Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ferdinand Hutahaean tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama. Ancaman 10 tahun penjara, pungkas Jenderal bintang satu tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Bantu Petugas Padamkan Kebakaran Hutan di Tanjungcakang
BACA JUGA  Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus Bongkar Jaringan Penjualan Bayi

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini