Radar BI| Polisi mengamankan seorang pria berinisial MAD (berusia 44 tahun) terkait kasus penipuan modus lowongan kerja. Pelaku menipu korban dengan menawarkan pekerjaan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Hengki mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berdasarkan laporan 10 orang yang mengaku menjadi korban kasus tersebut.
“Kami mengamankan tersangka atas nama MAD. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi,” ungkap Hengki kepada wartawan Radar Bhayangkara Indonesia pada hari, Sabtu (8/1/2022).
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, para korban diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima sebagai tenaga kontrak di Pemkot Bekasi oleh pelaku. Setiap orang berbeda nilainya Rp. 30 juta hingga Rp.35 juta.
“Tersangka MAD meminta sejumlah korban untuk membayar Rp.20 juta sampai Rp.30 juta dalam modusnya. Dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp.250 juta,” ujarnya
Selain mengamankan pelaku, lanjut Hengki, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.
Atas kasus tersebut, tersangka MAD disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” tukasnya.