spot_img
BerandaRadar Berita IndonesiaUMUMTuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara

Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara

Jateng, Radar BI | Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Tri Mulyono dinyatakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong ijazah palsu yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Mengadili Bambang Tri Mulyono terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong ijazah palsu secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi saat membacakan vonis, pada hari Selasa (18/4/2023).

BACA JUGA  Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras di Kota Cilegon

Hakim menyinggung pertemuan Bambang Tri Mulyono dengan Gus Nur dalam siniar di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Melalui siniar tersebut keduanya membicarakan ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu.

Siniar tersebut dianggap telah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat terutama di media sosial.

Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi saat membacakan vonis, pada hari Selasa (18/4/2023).
Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi saat membacakan vonis, pada hari Selasa (18/4/2023).

Menanggapi vonis tersebut, Bambang Tri mengatakan dirinya akan mengajukan banding. Ia merasa putusan hakim kurang mempertimbangkan pledoi yang dirinya ajukan.

“Saya akan mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya,” ujarnya.

BACA JUGA  Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Periksa Tiga Perusahaan

Bambang Tri sebelumnya juga menggugat dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2022 lalu. Namun, gugatan itu dicabut setelah Bambang Tri menjadi tersangka.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Gus Nur juga dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa penuntut umum Apriyanto Kurniawan menyatakan puas dengan putusan hakim tersebut. Apriyanto menyebut majelis hakim telah mengambil keputusan terbaik karena pertimbangan hakim sejalan dengan tuntutan pihaknya.

BACA JUGA  Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Bekasi Digeledah Polisi

“Mengenai berat atau ringan, saya pikir itu tidak jadi masalah bagi kami,” katanya.

Namun, Apriyanto mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding. Langkah tersebut diambil untuk mengimbangi pengajuan banding dari terdakwa.

“Tadi waktu sidang kami bilang akan pikir-pikir. Tapi hari ini kami akan menyatakan banding dalam arti kita akan membuat kontra memori banding,” ujarnya. (syd/fra)

BACA JUGA  Resmikan Gedung, Kapolres Sampang Perintahkan Kapolsek Pangarengan Untuk Maksimalkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Sumber: CNN Indonesia.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini