Upaya Penangkapan Anak Kiai, MSAT DPO Tersangka Pencabulan Santri di Pondok Pesantren Jombang

0
214
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Pengepungan dalam upaya jemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu.
Jatim, Radar BI | upaya penangkapan anak kiai MSAT, ratusan kepolisian berseragam lengkap kembali melakukan penjagaan ketat di sekitaran Pondok Pesantren Shidiqqiyyah, di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Provinsi Jawa Timur, pada hari Kamis (7/07/2022).

Dari pantuan dilokasi sekitar pukul 07.30 wib, sejumlah petugas kepolisian berseragam lengkap terlihat berjaga – jaga di sekitaran ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT (berusia 42 tahun), DPO kasus pencabulan.

Diduga, pengamanan polisi di sekitar ponpes tersebut merupakan rangkaian upaya penangkapan terhadap MSAT yang sudah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.

BACA JUGA  Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Indonesia Tak Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka
BACA JUGA  Keluarkan Fatwa, MUI Sumsel Tegaskan Kesatuan Al-Haq Adalah Aliran Sesat

Selain penjagaan ketat di sekitar pintu dan gang masuk di Ponpes tersebut, petugas lalu lintas juga melakukan penyekatan di beberapa titik.

Radar Berita Indonesia
Inilah sosok anak kiai berinisial MSAT, diduga kasus pencabulan santriwati yang ditetapkan Polda Jatim sebagai DPO beberapa waktu lalu. Foto: Arry Saputra/JPNN.

Termasuk penutupan akses jalan jembatan Ploso ke arah Gedek Mojokerto. Selain itu, penutupan juga dilakukn dipertigaaan bioskopan Ploso.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara ke-75, Wakapolda Jambi Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19
BACA JUGA  Gagasan Ganjar Tentang Pertahanan Negara Bikin Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Terkesan

Sementara itu, penyekatan dari arah utara menuju keselatan dilakukan perugas kepolisian di perempatan Bawangan Ploso.

Selain dari kepolisian Polres Jombang, pengepungan di Ponpes Shiddiqiyyah juga di kabarkan dilakukan Polda Jatim.

Informasi internal polisi menyebutkan jika pengamanan di sekitar pondok merupakan proses upaya penangkapan kembali polisi terhadap terhadap MSAT, DPO kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri.

BACA JUGA  Dampak UU Anti Deforestasi, Sawit Hingga Kopi RI Ditolak Uni Eropa
BACA JUGA  OTT Pungli Sertifikat Tanah di BPN Lebak, Polda Banten Sita Uang Rp 36 Juta

“Pengamanan penangkapan anak kiai yang tersangkut kasus pencabulan,” kata petugas dilokasi, ditemui Kamis (7/7/2022) dikutip

Sementara itu, sebelumnya MSAT telah membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.

MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

BACA JUGA  Demokrat Move On dari Koalisi Perubahan, AHY: Mari Kita Buka Lembaran Baru
BACA JUGA  Gagasan Ganjar Tentang Pertahanan Negara Bikin Jenderal Purnawirawan TNI/Polri Terkesan

Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat terlapor MSAT pimpinannya.

Pemicu ketegangan sebenarnya minggu kemarin sudah berupaya penjemputan paksa MSAT, tetapi beberapa santri yang berada di pondok melakukan penghadangan polisi minggu malam berbalik arah dan tidak melanjutkan penjemputan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini