Radar Berita Indonesia – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo secara terbuka mengakui adanya kelemahan institusional Polri dalam merespons laporan dan pengaduan publik.
Pengakuan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam paparannya, Dedi menyebut kecepatan respons Polri masih berada di atas standar internasional, khususnya standar “quick response time” PBB yang menetapkan waktu tanggap maksimal 10 menit.
Saat ini, Polri dinilai belum mampu memenuhi standar tersebut secara merata di seluruh wilayah.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo bahkan mencontohkan bahwa masyarakat merasa lebih cepat mendapatkan respons dari layanan pemadam kebakaran (Damkar) melalui hotline 110 dibanding layanan Polri, sebuah catatan penting sebagai refleksi kinerja pelayanan publik.
Banyak Aduan Menumpuk di SPKT
Wakapolri menyoroti bahwa sebagian besar keluhan publik terakumulasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Unit tersebut selama ini menjadi pintu depan layanan Polri, namun dinilai belum menjalankan fungsi sebagai unit respons cepat di lapangan.
Sebagian laporan lebih banyak diproses secara administratif, bukan langsung ditindaklanjuti dengan pergerakan taktis petugas.
Hal inilah yang menurut Dedi menjadi salah satu penyebab citra Polri tampak lambat dalam menangani laporan masyarakat.
Transformasi Besar: SPKT Menjadi Pamapta
Untuk menjawab persoalan tersebut, Polri kini tengah melakukan transformasi struktural dan kultural yang cukup mendasar. Salah satunya adalah:
- Optimalisasi layanan hotline 110
- Perubahan nomenklatur SPKT menjadi Pamapta (Perwira Kesamaptaan)
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. Dedi menegaskan bahwa Pamapta dirancang sebagai unit operasional yang langsung bergerak ke lapangan dalam merespons pengaduan masyarakat, bukan hanya bertugas di balik meja pelayanan.
Reformasi Tak Cukup Struktur – Budaya Kerja Harus Berubah
Menurut Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, pembenahan organisasi tidak akan efektif tanpa perubahan budaya di internal Polri.
Petugas harus benar-benar menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas, bukan sebatas pemenuhan administratif.
Salah satu kelemahan besar yang diakui adalah pengawasan internal yang dinilai belum berjalan maksimal, sehingga beberapa agenda pembenahan cepat (quick wins) belum menunjukkan hasil optimal.
62 Persen Masalah Ada di Level Polsek, Polres, dan Polda
Berdasarkan riset internal Polri, sebagian besar problem pelayanan publik terjadi di tingkat Polsek, Polres, dan Polda.
Jika persoalan di tingkat tersebut dapat dibereskan, maka sekitar 62 persen masalah pelayanan publik Polri diyakini bisa terselesaikan.
Pengakuan yang Mendapat Apresiasi
Keterbukaan Wakapolri mendapat respons positif publik karena dinilai sebagai bentuk keberanian institusi mengakui kelemahan demi perbaikan menyeluruh.
Polri, kata Dedi, menjadikan kritik sebagai pemacu transformasi besar di tubuh kepolisian.
Transformasi pelayanan, termasuk optimalisasi hotline 110 dan pembentukan Pamapta, disebut sebagai langkah nyata agar pembenahan bukan sekadar kosmetik, melainkan menyentuh mekanisme kerja di lapangan.
Reformasi ini menjadi bagian dari roadmap besar Polri yang mencakup delapan bidang quick win yang diharapkan bisa segera meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata.


