Riau, Radar BI | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Muhammad Jahari Sitepu menyampaikan, sebanyak 118 orang warga negara asing (WNA) dari Bangladesh yang akan segera dideportasi dari Riau.
118 WNA dari Bangladesh tersebut, mereka adalah korban perdagangan manusia. “Mereka kita ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru sesuai Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jahari Sitepu kepada awak media, pada hari Selasa (4/10/2022).
Ratusan WNA Bangladesh itu yang berhasil diamankan aparat kepolisian dan jajaran Kemenkumham Riau selama beberapa waktu terakhir.
Mereka diamankan saat akan dikirim ke negara Malaysia dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terhadap 118 WNA Bangladesh itu kami akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Banglades untuk dipercepat proses pendeportasiannya, imbuh Jahari Sitepu.
Lebih lanjut, Jahari Sitepu mengatakan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Riau dibutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi terkait. Perlu koordinasi dan sinergitas yang kuat antarlembaga dalam menumpas tindak penyelundupan manusia dan perdagangan orang, tuturnya.
Jahari Sitepu menambahkan peran aktif masyarakat juga penting dalam hal pengawasan. Untuk itu, apabila ada hal-hal yang mencurigakan, jangan pernah ragu untuk melaporkan kepada pihak terkait demi keamanan dan ketentraman lingkungan, pungkasnya.