40 Partai Politik Resmi Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Berikut Ini Nama Parpolnya

236
Partai politik calon peserta pemilu 2024. (Poto Ilustrasi partai politik).
Partai politik calon peserta pemilu 2024. (Poto Ilustrasi partai politik).

Jakarta, Radar BI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Total sebanyak 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran dibuka sejak pada hari Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Pada pukul 23.59 WIB, seluruh komisioner termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari melakukan seremoni penutupan pendaftaran.

BACA JUGA  BBWS Citarum, Sektor 20 Terus Bergerak Perbaiki Tanggul Kritis di Muara Gembong
BACA JUGA  15 Kg Sabu Asal Pekanbaru Berhasil di Ungkap BNNP Sumsel

 

Pada hari ini, Minggu 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup, ucap Hasyim Asy’ari.

Total, ada sebanyak 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Tiga partai yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia belum mengumumkan parpol yang lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

BACA JUGA  Kapolri Bakal Tegur Kapolda dan Kapolres yang Belum Tindak Premanisme
BACA JUGA  Tangis Ganjar Pranowo Pecah Saat Pamitan ke Warga

 

Daftar 40 partai politik yang resmi mendaftar ke KPU RI selama pendaftaran dibuka 2 pekan sejak pada hari Senin (1/8/2022).

Partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Berikut ini nama parpolnya:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Demokrat
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. PKP
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Republikku Indonesia
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)

BACA JUGA  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam OTT Bupati Meranti
BACA JUGA  Jokowi Beri Santunan Rp.50 Juta Untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

 

16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
20. Partai Reformasi

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
23. Partai Kedaulatan Rakyat
24. Partai Buruh
25. Partai Republik

26. Partai Ummat
27. Partai Beringin Karya (Berkarya)
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
30. Partai Pelita dokumen

31. Partai Kongres dokumen

BACA JUGA  Camat Cabangbungin Wujudkan Rumah Layak Huni Anak Yatim di Desa Jayalaksana
BACA JUGA  Tangis Ganjar Pranowo Pecah Saat Pamitan ke Warga

 

Parpol mendaftar di hari terakhir, Minggu (14/8/2022) hingga pukul 23.59 WIB:

32. Partai Karya Republik
33. Partai Pandu Bangsa
34. Partai Bhinneka Indonesia
35. Partai Masyumi

36. Partai Republik Satu
37. Partai Damai Kasih Bangsa
38. Partai Pemersatu Bangsa.
39. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
40. Partai Kedaulatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini