Beranda INFO POLRI 2 Gadis Sulut Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kalteng, Dua Pelaku Ditangkap...

2 Gadis Sulut Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kalteng, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

0
409
Ilustrasi
Manado, Radar BI | Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.

Kasus perdagangan manusia yang diungkap Polda Sulut ini melibatkan dua perempuan asal Manado dan Barito Utara, dan terjadi di wilayah Kalteng pada hari, Kamis (2/6/2022) lalu.

Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Mulyatno, S.H., M.M., saat jumpa pers di Balai Wartawan Markas Polda Sulut, Kamis (28/7/2022) sore, mengungkap kasus perdagangan manusia tersebut.

BACA JUGA  Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat
BACA JUGA  Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Berpeluang Bebas Hari Ini

 

“Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan manusia,” ungkap Kapolda Sulut didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan, S.I.K., M.H.

Pelaku kasus perdagangan manusia berinisial DT (berusia 27 tahun), warga Kota Manado, dan SK (berusia 38 tahun), warga Barito Utara, Kalteng. Korbannya adalah dua orang perempuan di bawah umur yakni, RD (berusia 13 tahun) dan IM (berusia 17 tahun).

Terungkapnya kasus perdagangan orang tersebut berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada hari, Minggu (12/6/2022).

BACA JUGA  Densus 88 Polri Pindahkan 69 Terduga Teroris Makassar ke Jakarta
BACA JUGA  Kapolri dan Panglima Cek Vaksinasi di Pasar Induk Medan

 

Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.

“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK (berusia 38 tahun), yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA  Gubernur Jatim Khofifah Gencar Operasi Pasar Stabilkan Harga Beras
BACA JUGA  Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kunjungi Posyandu Melati 3 Untuk Pantau Pencegahan Stunting di Padang

 

Menindaklanjuti itu, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.

“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK,” ujar Kapolda Sulut.

Pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara.

BACA JUGA  Terminal BBM Plumpang Terbakar, 15 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA  Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat

 

“Dalam pengungkapan dan penangkapan itu pula, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Orang Nomor Satu di Polda Sulut.

Barang bukti berupa 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.

“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Markas Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolda Sulut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini