Miliki Sabu 25 Kg Untuk Dijual, 2 Nelayan di Sumut Ditangkap Polisi

116
Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut sebanyak 25 Kg narkotika.
Sumut, Radar BI | Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kg dari perairan Selat Malaka, pada hari Senin (01/08/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur, Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022.

Kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan nelayan tersebut.

BACA JUGA  Pimpin Upacara 42 Personil Kenaikan Pangkat, Kapolres Muaro Jambi: Bentuk Perhatian Pimpinan Kepada Anggotanya
BACA JUGA  BBGRM Tahun 2021, Irwan Basir: Dibukanya Akses Jalan Kelok - Pasa Lalang Bisa Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

 

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022.

“Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (berusia 37 tahun) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (berusia 46 tahun) warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah,” jelas Kapolres Labuhanbatu.

Dari pengembangan ke dua tersangka tersebut akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

BACA JUGA  Keberadaan Bandara Bukit Malintang akan Meningkatkan Perekonomian Wilayah Tabagsel
BACA JUGA  Kapolri: Usut Tuntas Perkara Mafia Tanah di Indonesia

 

“Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka,” tambah Kapolres Labuhanbatu.

Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kapolres Labuhanbatu.

BACA JUGA  Tega Cabuli Bocah Perempuan 9 Tahun, Pria Lanjut Usia Diringkus Polisi
BACA JUGA  Banjir Terjang Kota Manado, 4 Korban Meninggal Dunia

 

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 netto, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram netto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini