Miliki Sabu 25 Kg Untuk Dijual, 2 Nelayan di Sumut Ditangkap Polisi

0
170
Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut sebanyak 25 Kg narkotika.
Sumut, Radar BI | Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kg dari perairan Selat Malaka, pada hari Senin (01/08/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur, Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022.

Kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan nelayan tersebut.

BACA JUGA  Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Ketua DPD RI Angkat Bicara
BACA JUGA  Pemerintah Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Selesai Tahun 2024

 

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022.

“Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (berusia 37 tahun) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (berusia 46 tahun) warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah,” jelas Kapolres Labuhanbatu.

Dari pengembangan ke dua tersangka tersebut akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

BACA JUGA  Strategi Atasi Krisis Pangan, Kades Serahkan 64 Ekor Domba kepada Warga Desa Cipancur
BACA JUGA  Kabareskrim Polri Tegaskan Tidak Akan Proses Laporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Komjen Firli Bahuri

 

“Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka,” tambah Kapolres Labuhanbatu.

Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kapolres Labuhanbatu.

BACA JUGA  3 Sepeda Motor Adu Banteng di Dekat Pintu Rel Kereta Api Pataruman Cianjur, Korban Tergeletak di Jalan
BACA JUGA  Warga Aik Rayak Keluhkan Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Tanjung Pandan

 

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 netto, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram netto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini