Miliki Sabu 25 Kg Untuk Dijual, 2 Nelayan di Sumut Ditangkap Polisi

113
Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut sebanyak 25 Kg narkotika.
Sumut, Radar BI | Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kg dari perairan Selat Malaka, pada hari Senin (01/08/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur, Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022.

Kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan nelayan tersebut.

BACA JUGA  Buntut Kasus Antigen Bekas, Polri Imbau Warga Cek Dulu Alat Sebelum Tes Corona
BACA JUGA  Polri Bentuk Satgas Mafia Tanah Tingkat Provinsi

 

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022.

“Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (berusia 37 tahun) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (berusia 46 tahun) warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah,” jelas Kapolres Labuhanbatu.

Dari pengembangan ke dua tersangka tersebut akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bidik 3.000 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Polri Tangkap 18 Terduga Teroris di 6 Wilayah

 

“Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka,” tambah Kapolres Labuhanbatu.

Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kapolres Labuhanbatu.

BACA JUGA  3 Unit Perumahan Dinas Puskesmas Sentani Hangus Dilahap Jago Merah
BACA JUGA  WNA Bayar Urus KTP di Bali Rp.32 Juta, Jaksa Tetapkan 5 Tersangka

 

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu berat 19.255,4 netto, 1 plastik berisi 4 bungkus narkotika sabu berat 3.603,34 gram netto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini