Beranda KRIMINAL NARKOBA Pria Paruh Baya Asal Bandung Jual Biji Kokain ke Luar Negeri

Pria Paruh Baya Asal Bandung Jual Biji Kokain ke Luar Negeri

0
423
kokain.
SDS (51) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya terkait kasus ekspor biji koka alias kokain.
Jakarta, Radar BI | Polisi menyebut pria paruh baya asal Bandung berinisial SDS (berusia 51 tahun) menjual biji koka alias kokain keluar negeri melalui website.
Metode pembayaran yang digunakan pelaku yakni dengan mata uang digital Bitcoin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si menyebut SDS biasa mengirim biji kokain tersebut kepada konsumennya di Amerika, Australia, dan Ceko.

Pembayarannya dengan Bitcoin yang ditransfer ke rekening tersangka. Harga satu paket berisi 25 biji coca $.40 US dollar.

BACA JUGA  2 Oknum Polisi Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Mini Market
BACA JUGA  Kongres Askot Padang 2021, Mastilizal Aye: Kebangkitan Sepakbola dengan Prestasi Tingkat Provinsi dan Nasional

 

Dalam satu bulan tersangka bisa mengirim lima sampai tujuh kali pengiriman biji-biji coca melalui DHL atau via Pos, kata Zulpan di Polda Metro Jaya kepada awak media pada hari, Jumat (5/8/2022).

Untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai, SDS mengemas biji kokain ke dalam boneka alias Finger Puppet.

“Boneka Finger Puppet yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji koka,” ujar Zulpan.

Benih Asal Kebun Raya Bogor

Berdasar hasil penyidikan awal, SDS mengaku menanam pohon koka sejak 2003 silam. Awalnya dia mengklaim memperoleh benih pohon koka dari Kebun Raya Bogor.

BACA JUGA  Polda Jatim Paparkan Kronologi Pengungkapan 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional
BACA JUGA  Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Usut Soal Coretan "Sarang Pungli"

 

Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003.

Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor, ungkap Zulpan.

Selain dari Kebun Raya Bogor, tersangka SDS juga mengklaim memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya bogor dia mendapatkan biji-biji koka dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat).

BACA JUGA  Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di 11 Daerah Dalam Putusan Sengketa Pilkada 2024
BACA JUGA  Skandal Seksual Tenaga Medis RSHS yang Menggegerkan Bandung

 

Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat, imbuhnya dikutip dari Liputan6.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini