Menkeu Sebut Akan Rombak Skema Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri Jadi Beban APBN Rp.2.800 Triliun

234
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D.
Jakarta, Radar BI | Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., menyatakan akan merombak skema penerapan dana pensiun bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun TNI dan POLRI. Dana pensiun itu disebut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp. 2.800 triliun.

Menkeu mengatakan, saat ini skema pensiunan ASN adalah pay as you go. Jadi, dana pensiun tersusun atas hasil iuran para pensiunan aparatur negara sebesar 4,75 persen dari gaji, ditambah dana dari APBN. Dana iuran tersebut dihimpun oleh PT Taspen untuk ASN dan PT Asabri untuk TNI dan POLRI.

“ASN, TNI dan POLRI memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pada hari Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA  Rekam Jejak KKB Nduga Berulang Kali Bantai Warga Sipil
BACA JUGA  Refleksi HUT 50 HKTI, Fadli Zon: Kunci Petani Kecil Kemakmuran Negeri

 

Menurutnya, dengan skema yang berlaku, penghitungan dana pensiunan akan menimbulkan risiko jangka panjang. Dana pensiun aparatur negara akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan bagi pasangan dan anak pegawai yang pensiun, meski yang bersangkutan sudah meninggal.

“Tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat,” kata Menkeu.

Dengan situasi ini, diperlukan reformasi di sektor dana pensiun. Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan menghasilkan produk undang-undang sebagai landasan hukum.

BACA JUGA  Irwan Basir Apresiasi Program Pemerintah Kota Padang Pembukaan Jalan Baru di Kelok
BACA JUGA  Targetkan 10 Juta Rakyat Sumut Divaksin, Edy Rahmayadi Kumpulkan Pemuka Agama Hingga Parpol

 

Terus terang untuk Indonesia kita harus berpikir sangat serius dan produk hukum yang mengatur pensiun kita itu adalah produk 60 tahunan.

Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi slaah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia, katanya Sri Mulyani dikutip dari Fortune Indonesia.

Dikutip dari katadata, Menkeu mengingatkan soal pentingnya reformasi untuk aturan pensiunan PNS ini. Ia ingin belajar dari Australia yang tiga puluh tahun terakhir sudah mereformasi sistem pensiunannya.

BACA JUGA  Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba 1,1 Ton Jenis Sabu Jaringan Timur Tengah
BACA JUGA  Festival Ramadhan Digelar, Hendri Septa: Momen Tingkatkan Kepedulian

 

“Hasilnya mereka sekarang sudah mengelola lebih dari US$ 1 triliun dari Superannuation ini, dan ini suatu sumber untuk stabilisasi perekonomian yang luar biasa,” kata Sri Mulyani.

Salah satu persoalannya juga karena aturan soal pensiunan PNS di Indonesia merupakan produk hukum lama. Aturan itu belum diubah selama 60 tahun terakhir. Karenanya, reformasi aturan soal pensiunan ini bisa menjadi prioritas reformasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyebutkan bahwa jumlah dana pensiun yang menjadi bagian dari beban APBN sebesar Rp.2.800 triliun berisiko bagi keuangan negara.

BACA JUGA  Pemilu Seperti Sepak Bola, Muhaimin Iskandar: Kalau Ada yang Curang Diteriaki
BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jabat Kabareskrim Polri

 

Total dana pensiun ini terdiri dari Rp.900 triliun di tingkat pemerintah pusat dan Rp.1.900 triliun di tingkat pemerintah daerah.

Meski begitu, Isa belum bisa mengemukakan skema baru yang rencananya akan diajukan oleh Kemenkeu, karena masih dalam proses pendalaman secara internal Kemenkeu.

“Kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian me-reform, arahnya memang harus ada reform untuk yang dana pensiun,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini