DKI Jakarta, Radar BI | Membeli rumah adalah salah satu cara berinvestasi yang menguntungkan jika direncanakan dengan cermat. Kebutuhan akan rumah yang tak pernah surut serta makin tingginya harga rumah dari waktu ke waktu, menyebabkan investasi rumah banyak diminati.
Memiliki rumah adalah salah satu kebutuhan primer yang harus dimiliki setiap orang. Tidak masalah kalau di masa muda kita sedikit berhemat agar bisa menabung demi rumah impian. Dengan begitu, kita bisa memiliki hunian pribadi sekaligus aset investasi yang berharga.
Harga pasaran properti dengan lokasi dan kondisi rumah dan tanah pribadi kawasan bebas banjir. Dijual bangunan rumah berlantai 3 yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Tepatnya di Jalan Swadaya 1 RT.12/RW.09 NO: 8, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kawasan strategis, akses perjalanan 10 menit masuk pintu tol dan 5 menit ke stasiun manggarai, Bus Transjakarta, 30 menit ke Monas, Kota Tua Jakarta, Ancol, Mal, Rumah Sakit dan Kuliner.
Klik Video Rumah Dibawah Ini:
• 1 Bangunan Rumah (3 lantai tanpa peralatan)
• 4 Kamar tidur
• 1 Mushalla
• Dapur
• Ruang keluarga
• Ruang makan
• 3 WC (Rumah 3 Lantai di setiap lantai ada WC)
Mami Ira mengatakan, kami membuka harga Rp.2.389.000.000,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) boleh nego. Kelengkapan dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) Rumah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan akte tanah pribadi, (Dokumen 100 % asli dan lengkap).
Survie lansung bagi calon pembeli agar bisa melihat langsung kondisi rumah. Jika berminat di Jalan Swadaya 1 RT.12/RW.09 NO: 8, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kontak person telepon + WA : 0813 1509 0780 (Mami Ira)
Selanjutnya, penandatanganan akte jual beli (AJB). Setelah semua kelengkapan surat sudah diperiksa dan dinyatakan siap serta biaya pembuatan AJB sudah dilunasi, maka pihak penjual dan pembeli bisa segera menandatangani akte jual beli didampingi dengan 2 orang saksi.
Usai menandatangai AJB, maka pihak pembeli bisa segera melakukan proses balik nama sertifikat dibantu oleh kantor PPAT. Proses balik nama sertifikat dilakukan dengan mencoret nama pemilik lama kemudian digantikan dengan nama pemilik baru berdasarkan data-data peralihan yang sudah dimiliki oleh kantor PPAT.