Rabu, Januari 15, 2025
No menu items!

Kemenhub Tetapkan Regulasi Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi, Berikut ini Perinciannya

Must Read
Radar BI | Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub), Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

Kemenhub menyatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Kemenhub dalam keterangannya, pada hari Rabu (28/09/2022).

Kemenhub menyampaikan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada 28 September 2022. Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan.

BACA JUGA  Polri: Twitter Jadi Media Sosial yang Paling Tinggi Sebar Ujaran Kebencian

Pada lintas Merak – Bakauheni, tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula Rp.14.475 menjadi Rp.16.575 atau terdapat kenaikan Rp.2.100.

Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula Rp.369.000 menjadi Rp.407.700 atau terdapat kenaikan Rp.38.700.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula Rp.644.000 menjadi Rp.712.750 atau terdapat kenaikan Rp.68.750.

BACA JUGA  Megawati Resmi Tunjuk Ganjar Pranowo Calon Presiden dari PDIP

Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.107.000 atau terdapat kenaikan Rp.107.000

Kemudian pada lintas Ketapang-Gilimanuk tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula Rp. 4.500 menjadi Rp.5.450 atau terdapat kenaikan Rp.950.

Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula Rp.144.000 menjadi Rp.160.350 atau terdapat kenaikan Rp.16.350.

Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula Rp.219.000 menjadi Rp.242.250 atau terdapat kenaikan Rp.23.250.

Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula Rp.355.000 menjadi Rp.392.500 atau terdapat kenaikan Rp.37.500.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” terang Hendro.

BACA JUGA  Kompol Ardian Rahayudi Mantan Plh Dirdik KPK Tutup Usia

Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” pungkas Hendro.

Iklan

Latest News

Kolaborasi Strategis Aisyiyah dan Polri: Upaya Mewujudkan Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Pimpinan Pusat Aisyiyah menggelar silaturahmi penting dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit...

Artikel Lain Yang Anda Suka