Rabu, Januari 15, 2025
No menu items!

Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

Must Read
Jakarta, Radar BI | Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Pengungkapan barang haram tersebut dimulai sejak Februari 2023 lalu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan peredaran narkotika  jenis sabu – sabu tersebut berawal adanya informasi upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai peredaran narkoba,” tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Senin (20/3/2023).

BACA JUGA  Polda Bali Ungkap Kasus Satwa Dilindungi, 2 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Menurutnya, pada hari Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.

“Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.

Kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung, jelasnya.

BACA JUGA  Polri Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Bentrokan di Pulau Rempang Batam

Selian itu, Krisno juga menyampaikan tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.

Setelah itu, narkoba jenis sabu – sabu tersebut akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.

BACA JUGA  DPO Sejak April, Densus 88 Tangkap Buron Teroris Yusuf Iskandar di Sukabumi

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” Krisno menandaskan.

Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

BACA JUGA  Gelapkan Dana Nasabah Rp.1,2 Miliar, Kejati Jatim Tahan Mantan Marketing Bank MNC

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

Dua Polisi Demosi, Polri Tegaskan Komitmen Tangani Pemerasan di Kasus DWP

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Polri kembali memberikan sanksi kepada dua personelnya terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton...

Artikel Lain Yang Anda Suka