Selasa, November 19, 2024
No menu items!

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi Asal Amerika

Must Read
Jakarta, Radar BI | Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 Kg di kawasan Depok, Provinsi Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut peredaran barang haram jenis sabu ini menggunakan modus baru yakni dibungkus dalam kemasan kopi asal Amerika Serikat bermerek Bluebeard.

“Pengungkapan kasus sabu dengan modus disamarkan dalam beberapa bungkus merk dalam bungkus kopi ini pertama, yang berbau Amerika. Biasanya teh ya,” kata Karyoto dalam jumpa pers, pada Senin (17/7/2023).

BACA JUGA  Jokowi: IKN Wujud Perubahan Peradaban Indonesia

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Robi alias RB. Ia diciduk di Jalan Raya Cinangka, Bojongsari, Depok, Jawa Barat pada 1 Juli 2023 .

Polda Metro Jaya awalnya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya peredaran sabu di kawasan Depok. Penyelidikan pun dilakukan hingga didapatkan adanya informasi tentang pengiriman sabu.

Saat itu Robi tengah mengendarai mobil Honda Jazz. Dia disebut sedang menunggu orang yang akan menerima paket sabu yang dibawanya.

BACA JUGA  Polda Jambi Periksa Karyawan Antam Terkait Perdagangan Emas Ilegal

“Atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi,” ungkap Karyoto.

Dari tangannya, polisi menemukan 34 paket sabu yang telah dikemas dalam bungkus kopi. Setelah dikembangkan, rupanya ditemukan pula dua bungkus sabu dengan kemasan teh Cina.

Atas temuan itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan bandar dari jaringan tersebut.

BACA JUGA  I Nyoman Suwirta Resmi Mundur dari Jabatan Bupati Klungkung

“Kita sedang kembangkan, jaringannya di mana suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Robi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka